Update Aplikasi GPP/BPP 2014 Tanggal 15 Juli 2014 adalah update Aplikasi GPP/BPP untuk update untuk perhitungan gaji 13 dengan dasar gaji Juni 2014 sesuai PP No. 53 Tahun 2014 dan PMK No.144/PMK.05/2014 dengan menggunakan referensi gaji pokok 2014. Seperti yang diketahui bahwa gaji Juni 2014 masih menggunakan gaji pokok 2013. Jika satker masih menggunakan aplikasi lama tentu saja gaji 13 nya menggunakan gaji pokok 2013 sehingga harus membuat kekurangan gaji 13.
Untuk menghindari pekerjaan dua kali maka update aplikasi kali ini adalah untuk menghitung gaji 13 tahun 2014 dengan menggunakan gaji pokok 2014. Selain itu untuk Aplikasi BPP ditambahkan perekaman tunjangan tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan dimana sesuai dengan SE No 26/PB/2013. Update kali ini meliputi Aplikasi GPP dan Aplikasi BPP 2014.
PERHATIAN
Sebelum user mengupdate aplikasi versi 15 Juli ini maka user diwajibkan update aplikasi tanggal 9 juni terlebih dahulu. Karena update 9 Juni menambahkan SK kenaikan gaji pokok baru ke semua pegawai, sedangkan update 15 Juli ini tidak menambahkan SK baru.
Seperti biasanya dalam update Aplikasi GPP 2014 sebelumnya yang disertakan petunjuk update dan tutorial terkait perkembangan aplikasi, update kali ini juga terdapat petunjuk update yang berisi antara lain :
- Cara install update aplikasi versi 15 Juli 2014
- Cara Membuat gaji ke-13 tahun 2014 dengan dasar gaji pokok Juni 2014 terbaru
- Cara Menambahkan fungsional penyuluh keluarga KB
- Cara Menambah umur pensiun pejabat fungsional
- Cara Perekaman tunjangan khusus wilayah kecil pulau terluar
- Penjelasan perbaikan aplikasi BPP 2014

Maaf Om Ben... Mohon penjelasan, Update Applikasi 9 Juli tu yang mana ya ?? Bukankah Update Applikasi GPP SK Kenaikan Gaji Pokok Tahun 2014 itu tanggal 9 Juni 2014 ya.
ReplyDeleteTerima Kasih atas penjelasannya,,,
iya, yang benar 09 Juni 2014. Terima kasih koreksinya
ReplyDeleteAlhamdulillah... Bisa Lebaran nih... Hehehehe...
ReplyDeleteTanya lagi ya Om Ben.... Untuk Rapel Kenaikan Gaji bulan Januari - Juli ini apa bisa langsung diajukan ke KPPN atau menunggu setelah Pembayaran Gaji bulan Agustus ? Mohon Penjelasannya...
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePak, Kalau ada pegawai baru masuk(pindahan dari satker lain) di bulan Juli, artinya bulan Juni ga masuk di gaji Juni satker baru (nama pegawainya tidak muncul). bagaimana itu pak?
ReplyDeleteKalau Rapelan Kenaikan Gaji ditempat kami sudah cair dari seminggu yang lalu kok mas lucki...
ReplyDeleteassalamu alaykum. mas di satker kami (kemenag), ada pegawai yg mutasi ke satker lain per gaji juli, jadi ketika bikin gaji 13, muncul warning pegawai ini aktif di satker lain.ni bagaimana solusinya mas? terima kasih
ReplyDeleteom ben..kenapa di KPPN saya kekurangan gaji januari s.d juli blm bs dibayarkan..alasannya karena gaji yang terbarunya di bulan agustus..jd rapelannya di bulan agusts jga..betul gt ya om ben?
ReplyDeleteThanks ya...
ReplyDeleteMakasih Om Bend
ReplyDeletePak Ben, Kalau ada pegawai yg kenaikan pangkat TMT 1 Januari, tapi gaji bulan Juni mash pangkat lama. apa perlu dimintakan kekurangan gaji 13?
ReplyDelete@ luckie : tergantung KPPN setempat karena ada 2 pendapat yang menyatakan bisa dibayar setelah agustus dan sebelum agustus
ReplyDelete@awang : kasus tersebut setelah update atau sebelum update?
@umi : ada perbedaan pendapat. Kalau rapel saya sudah habis.. hehe..
@tony & rio : sama-sama :)
@awang : perlu dimintakan kekurangannya
pak ben...username,password dan server ip diisi apa ya??maklum user baru...
ReplyDeletehehehe..nyambung pertanyaan nya @awang's coz kasusnya sama nich..klo dimintakan kekurangan gaji 13 nya..dasar gaji baru dan gaji lamanya bulan apa om ben?
ReplyDelete@joe : defaultnya user : super pass: super. kecuali kalau user admin sudah diubah
ReplyDelete@umi : postingan tahun lalu, tidak banyak perubahan pada aplikasi GPP http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/07/cara-membuat-kekurangan-gaji-13-tahun.html
Nyimak aja dulu min ,,,
ReplyDeletejangan lupa kunbal + komentar baliknya :)
mau nanya, cara hitung pajak gaji pns bagaimana ya....???
ReplyDeletecara hitung manualnya dah lupa.. dah biasa pakai aplikasi.. hehe..
ReplyDeletemau nanya akun untuk pengembalian belanja pegawai karena kelebihan bayar berapa ya?
ReplyDelete