Pages - Menu

Tuesday, 15 July 2014

PMK Gaji Ke-13 Tahun 2014 Yang Ditungu


PMK No. 114/PMK.05/2014 tentang petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2014. PMK ini merupakan petunjuk teknis atas PP No. 53 Tahun 2014 tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2014. Dengan terbitnya PMK ini pembayaran gaji ketigabelas sudah bisa dibayarkan. Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4512/PB/2014 perihal penerbitan PMK tentang petunjuk teknis pembayaran gaji 13 tahun 2014 bagi PNS, Polri, TNI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiuan

Untuk menghindari pembuatan gaji 13 yang tidak sesuai dengan gaji pokok 2014 karena pembayaran gaji Juni 2014 yang menjadi dasar pembayaran gaji 13 tahun 2014 masih menggunakan gaji pokok lama, maka kita perlu melakukan update aplikasi GPP/BPP versi 15 Juli 2014.

4 comments:

  1. Apa maksud isi dari BAB III pasal 10?

    ReplyDelete
  2. @sarah : Jika gaji 13 belum bisa dibayarkan pada bulan juli karena suatu sebab, gaji 13 bisa dibayarkan bulan agustus
    @tri : Perlu, Update http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/07/update-aplikasi-gppbpp-2014-tanggal-15.html

    ReplyDelete
  3. Alhamdulilaah akhirnya terbit juga

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas