Pages - Menu

Monday, 15 July 2013

Uang Muka/Persekot Gaji

Uang muka/persekot gaji adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Mengingat persekot gaji hanya bersifat pinjaman, maka tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah tugas karena kepentingan dinas. Ketentuan menyangkut pembayaran persekot gaji adalah sebagai berikut :
  • Uang muka/Persekot gaji didasarkan atas permintaan pegawai negeri yang pindah;
  • Uang muka/Persekot gaji diberikan sebesar 1 bulan gaji untuk pegawai negeri yang tidak kawin dan 2 bulan gaji bagi pegawai negeri yang kawin, tanpa tunjangan beras dan tunjangan jabatan serta tanpa potongan;
  • Pengembalian uang muka/persekot gaji untuk yang diberikan sebesar satu bulan gaji diangsur sebesar 1/8 dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya, sedangkan untuk yang diberikan sebesar dua bulan gaji diangsur sebesar 1/20 dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan  berikutnya;
  • Uang muka/Persekot gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang pindah atas permintaan sendiri.  
Contoh kasus: 
Seorang PNS diberikan persekot gaji sebesar dua kali gaji ketika yang bersangkutan pindah tugas dari Surabaya ke Makassar pada bulan Mei tahun 2012. Sampai dengan bulan Mei 2013 yang bersangkutan telah mengangsur persekot selama 14 bulan. Selanjutnya untuk kepentingan dinas pada bulan Mei 2013 yang bersangkutan dipindahkan kembali ke Jakarta. Dalam rangka mutasi pindah tersebut yang bersangkutan mengajukan persekot gaji untuk kedua kalinya. Dalam hal demikian, maka sisa angsuran persekot sebanyak 6 bulan harus dilunasi terlebih dahulu melalui penyetoran langsung ke Kas Negara.

Sumber : Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pusat
 

2 comments:

  1. mau tanya pak,
    ada pegawai pindah di instansi kami, pelantikan di tempat baru rencana tanggal 3 januari 2014, gaji januari 2014 masih di instansi lama. SKPP rencana pertanggal 2 januari 2014. bolehkah kami ajukan uang muka gaji sekarang atau setelah gaji januari 2014?
    terima kasih

    ReplyDelete
  2. boleh sekarang, persekot bisa diminta setelah ada SK mutasi

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas