Sebagai Bendahara Pengeluaran kita wajib tahu yang namanya SSBP dan SSPB. Dengan mengenal SSBP dan SSPB dapat menghindarkan kita dari kesalahan saat penyetoran atau saat pemotongan. Jangan sampai saat pengajuan SPM kita salah melampirkan formulir SSBP/SSPB yang menyebabkan SPM kita ditolak atau jangan sampai bank menolak setoran kita karena salah formulir.
SSBP adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan
negara bukan pajak ke Kas Negara. SSBP digunakan untuk menyetor pendapatan negara selain pendapatan pajak. Akun yang digunakan adalah akun pendapatan 42xxxx.
Contoh penggunaan SSBP adalah saat mengajukan SPM gaji yang dalam SPM tersebut terdapat potongan sewa rumah dinas. Maka kita wajib melampirkan SSBP senilai potongan dengan akun 423121 (Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan). Contoh lain adalah saat rekening kita ternyata ada bunga bank, maka bunga bank tersebut harus disetor menggunakan SSBP dengan akun 423221 (Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan/Jasa Giro).
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)
SSPB (Surat Setoran Pengembalian Pajak) adalah formulir yang digunakan
untuk mencatat penyetoran kelebihan penggunaan/realisasi anggaran tahun
berjalan. SSPB ini digunakan apabila kita menyetor kelebihan atas pencairan dana yang sudah kita lakukan. Akun penyetoran menggunakan SSPB ini sama dengan akun pada saat melakukan realisasi anggaran.
Saat penyetoran semua kode fungsi, sub fungsi, program, kegiatan. output dan yang lain harus sama dengan kode saat realisasi. Apabila nilai setoran besar, maka kita bisa mengajukan penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja tersebut. Sehingga pagu yang semula berkurang atas realisasi tersebut bisa dikembalikan senilai setoran dan dapat dipergunakan kembali.
Penting: untuk pengembalian belanja yang sudah melewati tahun anggaran maka pengembalian itu berubah menjadi pendapatan, sehingga penyetoran menggunakan SSBP. Contohnya jika tahun sebelumnya kita ada kelebihan atas pembayaran uang makan, maka tahun ini kita setor menggunakan formulir SSBP dengan akun 4239111 (Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL)
Bagi teman-teman yang belum mempunyai formulir SSBP dan SSPB, silahkan download dari Brankas Ben Dahara. Untuk penyetoran ke bank maka kita harus mencetak formulir tersebut dengan kertas continus form 4 ply.
Formulir SSBP
Formulir SSPB


ijin share ya admin
ReplyDeleteSilahkan kawan..
DeleteMIN...brp lembar form SSPB yang harus diisi....
ReplyDelete4 rangkap
ReplyDeletePagi pak.maaf pak saya ingin menanyakan tentang penghapusan nomor maksimal pencairan pada aplikasi SPM...ketika saya ingin mengajukan pencairan yang dananya berasal dari PNBP diharuskan membuat maksimal pencairan yang dicetak dari aplikasi spm...masalah yang timbul ketika ada yang tidak cocok di maksimal pencairannya dengan data di KPPN...misalnya yg tidak cocok di mp nomor 3 sedangkan saya sudah mencapai mp nomor 10...untuk merubah data di mp nomor 3 mau ga mau saya harus menghapus data2 yg ada di mp nomor 3 sampai mp nomor 10,baru kemudian diinput ulang data2 di mp nomor 3 sampe mp nomor 10 (apakah benar) bila benar ada tidak cara yg lebih praktis pak ben?tks
ReplyDeletemaaf pak, saya belum ada cara yang lebih praktis :)
ReplyDeletemohon petunjuk untuk kode SSBP untuk sisa UP/TUP ya om admin..
ReplyDeleteakun maksudnya ya. kalau UP/TUP RM 815111, kalau UP/TUP PNBP 815113, kalau setornya sudah lewat tahun anggaran 815114
ReplyDeleteuntuk pemotongan / pengembalian anggaran akibat temuan dari inspektorat yang harus disetor dengan cara pemotongan pada SPM gimana caranya ??
ReplyDeletekalo masih 1 tahun anggaran bisa dipotong di SPM rekanan ybs, dengan akun belanja yang sama pada saat pencairan. kalo rekanan sudah tidak dibayar harus setor ke bank persepse
ReplyDeleteapakah bisa kita setor uang pengembalian up dan tup di gabungkan?
ReplyDeletesebaiknya dipisah saja untuk memudahkan administrasi
ReplyDeleteapakah SSPB mengenai belanja modal tahun 2012 juga di input di simak bmn ?. Kalau iya masuk transaksi apa ya ?. Makasih
ReplyDeleteiya, karena SSPB mengurangi nilai perolehan barang. menu khusus perekaman SSPB belum tersedia, jadi di SIMAK direkam di koreksi nilai. Di SAKPA akan terjadi selisih, untuk menghilangkan selisih di SAKPA di jurnal
ReplyDeleteUntuk SSPB/SSBP, bagaimana pencatatan di pembukuan bendahara?
ReplyDeleteTerima kasih
BKU kredit, BP Kas Tunai Kredit, BP UP Kredit
ReplyDeletepak admin numpang tanya,.,., Untuk Pengisian d buat 4 rangkap.,., itu yang lembar 1 d krim Untuk Siapa? lembar 2 Untuk Siapa,,.? Dan seterusnya,,,.
ReplyDeletemohon bantuan nya,.,.
1 dan 4 untuk satker, 2 untuk KPPN dan 3 untuk Bank Persepsi
ReplyDeletekalau pengembalian belanja perjalanan dinas TA yang lalu kodenya berapa? termasuk kode output kegiatannya gimana? apakah sama seperti pengembalian sisa UP?
ReplyDeletesetor pakai SSBP akun 421913 pendapatan belanja lainnya TAYL. kode output kegiatan dikosongi saja.
ReplyDeleteJika pengembalian belanja LS bendahara apakah pembukuannya sama dengan UP?
ReplyDeletebeda di BP saja. BKU kredit, BP Kas Tunai kredit, BP LS Bendahara Kredit
ReplyDeleteberarti sama seperti kaya mau pengembalian sisa UP ya kang? cuma bedanya di kode MAK ajah ya? terus ada kata2 khusus gak terkait uraiannya?
ReplyDeleteya, mirip setoran sisa UP. Sebaiknya uraian ditulis lengkap sesuai detil pengembalian belanja
ReplyDeletekalau ssbp apakah lembar 1 dst sama seperti ssp?
ReplyDeletebeda bu seri.. untuk SSBP tidak ada peruntukan ke KPP
ReplyDeleteSelamat siang pak,.sy sllu ikuti blog ini kalo ad permasalahn,.sangat membantu sekali,terimakasih,.
ReplyDeleteSy ad prtanyaan pak, di satker saya mau melakukan pengembalian belanja thun lalu,shingga menggunakn SSBP,.bgamn perlakuannya di aplikasi Sakpa,krn pasti minus?
apkh prlu koreksi data SPM jg?trmksih,.sy msh bru soalnya
@ galih....coba nyoba bantu jawab ya
ReplyDeletesudah benar kok itu, untuk pengembalian belanja taun lalu menggunakan SSBP dan diakui sebagai pendapatan. Perlakuan nya di SAKPA diakui sebagai pendapatan dengan menginput data2 SSBP dan NTPN (semacam kode yg diperoleh dari bank persepsi atas setoran kita) di menu "Realisasi" >> "Pendapatan". Jangan lupa di posting
Nantinya pendapatan tersebut akan muncul di "Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan"
semoga membantu
terima kasih rangjo atas bantuannya menjawab pertanyaan galih yang terlewat oleh saya. saya tambah sedikit. tidak minus karena setoran masuk ke pendapatan, bukan ke pengembalian belanja
ReplyDeletepak/mas....kalo pengembalian belanja pegawai/gaji menggunakan perhitungan bruto..apakah saya bisa mendapatkan acuan/peraturan yang mengaturnya? terima kasih
ReplyDeletemohon maaf, belum ketemu peraturannya. Minggu kemarin Ben habis cuti :D
ReplyDeletePengembalian kelebihan pembayaran gaji boleh potong gaji induk bulan-bulan berikutnya?
ReplyDeleteContoh kasus:
ReplyDeleteTerkait pengembalian belanja pegawai pada tahun anggaran yang berjalan.
Kasus
Pegawai X diberhentikan dengan hormat TMT 13 Maret 2014 dan gajinya diberhentikan TMT 1 April 2014. Tetapi gajinya terlanjur dibayar sampai bulan Mei 2014.Terkait pengembaliannya itu dengan SSPB? terus untuk MAP langsung disetor ke negara dengan kode 511111 gaji pokok semua apa harus dipisah-pisah gaji pokok sendiri, Tunjangan anak dibuatkan SSPB snediri, Tunjangan PPh dibuatkan SSPB sendiri, dll. Terima kasih.
siang klo pengembalian sisa uang LS bendahara menggunakan format SSPB? trus kode akunx?
ReplyDeletemakasih
Akun pengembalian LS yang kelebihan adalah 423221. Berapa kode akun bila sudah melewati tahun transaksi, apakah akan menjadi 815114 dari 815111 krn melewati tahun atau ada yg lain?
ReplyDeletecari kode akun untuk pengembalian belanja lainnya TAYL
ReplyDelete