Kenaikan Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri sudah bisa dibayarkan mulai Juli 2015. Perhitungan gaji baru menggunakan Aplikasi GPP terbaru versi 12 Juni 2015. Setelah pembuatan gaji Juli dengan tarif baru, kekurangan gaji pokok mulai Januari-Juni 2015 bisa dimintakan.
No comments:
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas