Akhirnya PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2013 disahkan. PMK dan Perdirjen tersebut yaitu PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013. Isi peraturan tersebut sama dengan gambaran awal yang telah disesuaikan berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan dan slide sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran yang kita dapatkan.
Silahkan download PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013 sebagai dasar dalam pelaksanaan akhir tahun anggaran.


YG MAU SAYA TANYAKAN UNTUK UANG MAKAN DAN LEMBUR TERAKHIR KAPAN BOLEH DIAJUKAN KE KPPN DIKARENAKAN DI PERATURANYA TIDAK MENJELASKAN MASLAH TERSEBUT HANYA MENJELASKAN LS YANG MELAMPIRKAN BAST
ReplyDelete