Pages - Menu

Monday, 9 September 2013

Update Aplikasi GPP Versi 03 September 2013

Update Aplikasi GPP Versi 03 September 2013 ini berkaitan dengan perubahan referensi tunjangan beras mengikuti Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013. Selain itu juga ada penambahan referensi tunjangan fungsional baru Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan SE No-30/PB/2013.

Berikut ini langkah-langkah update aplikasi GPP versi 03-09-2013 :
  • Klik dua kali file AplikasiRevisiGPP-03-09-2013-Satker.exe maka akan muncul form install ke dalam folder C:\AplGajiSatker\. Lalu klik tombol Install
  • Klik dua kali file Revisi_03_September2013Satker.exe  

  • Maka akan muncul login User dan Password serta IP Komputer Server Anda, isikan user : super  atau user lain dengan Hak = 1

  • Pilih menu update lalu pilih Update Satker
  • Maka akan muncul form sebagai berikut :
  • Klik tombol PROSES maka proses update akan terlaksana dan tunggu sampai muncul pesan sebagai berikut :

  • Setelah itu jalanlan aplikasi GPP 2013 dan pastikan bahwa aplikasi anda sudah versi tanggal 03 September 2013

Sebelum melakukan update aplikasi GPP Versi 03 September 2013 jangan lupa melakukan backup data dan aplikasi untuk antisipasi apabila proses update gagal.


Update Aplikasi GPP Versi 03-09-2013 


Selesai melakukan update aplikasi GPP menjadi versi 03 September 2013, tarif tunjangan beras tidak otomatis berubah. Agar tarif tunjangan beras berubah, kita harus merekam SK kenaikan tunjangan beras terlebih dahulu.

Berikut ini langkah-langkah perekaman SK Tunjangan Beras :
  • Masuk ke dalam menu Pegawai ==> Perekaman SK Gaji Pokok dan Beras  


  • Maka akan tampil form perekaman Perdirjen Beras untuk seluruh pegawai, jadi hanya merekam 1 SK saja, maka SK akan terdefault untuk seluruh pegawai secara otomatis. Langkah-langkahnya isikan sesuai yang terlihat pada gambar dibawah 
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul pesan
  • Kalau di lihat di menu perekaman perubahan untuk seluruh pegawai maka akan muncul SK baru, dengan nomor agenda baru dan terdefault otomatis



8 comments:

  1. sangat membantu, trm kasih mas, keep posting

    ReplyDelete
  2. sama2, tunggu aja postingan berikutnya :D

    ReplyDelete
  3. pagi mas.
    mau tanya nih, sewaktu mencetak data perubahan pegawai stelah pengujian gaji oleh ppspm, kenapa semua data perubahan semua pegawai ikut muncul ya mas ? dari tahun yang udah lalu2 sampai tanggal pembuatan gaji sekarang. padahal saya udah buat jangka waktu perekaman data perubahan pegawai dari tgl pembuatan gaji bulan lalu sampai tgl pembuatan gaji bulan ini. mohon bantuannya mas, trimakasih..

    ReplyDelete
  4. tidak apa-apa, daftar perubahan muncul karena adanya perubahan besaran pph 21 dibulan desember

    ReplyDelete
  5. sy baru buat bulan 12 Mas,.kira2 untuk 10 dan 11 nya gmn Mas?tahun dpn diajukannya,.atau Sya buat Aja sekarang sebagai kekurangan.?

    ReplyDelete
  6. kekurangan dibuat mulai bulan januari. silahkan diajukan sekarang. diajukan tahun depan juga tidak masalah

    ReplyDelete
  7. Mas Ben.....Kapan ni Update GPP tuk memfasilitasi pensiun 58? kasihan lo dari bulan Februari belum bisa dibayar gajinya, Tq

    ReplyDelete
  8. Dari info yang Ben dapat, update aplikasi sudah jadi, namun lounching update aplikasi menunggu PP yang mengatur tentang batas usia pensiun sampai 58. Adapun yang beredar sejak bulan januari adalah surat kepala BKN tentang juknis perpanjangan usia pensiuan. Surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembayaran

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas