Pada kesempatan yang lalu Ben telah menulis
tentang uraian SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012 dan Perbedaan Kode Pembuatan SPP/SPM. Untuk melengkapinya kali ini Ben menulis tentang Kelengkapan Pengajuan SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012. Berikut ini kelengkapan yang harus dibawa saat mengajukan SPM ke KPPN :
SPM-UP
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- Surat Pernyataan dari KPA
SPM-LS Belanja Pegawai (Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, UANG Duka Wafat/Tewas, Gaji Terusan, Uang Muka Gaji)
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- Daftar Perubahan Data Pegawai
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- Surat Setoran Pajak
- Daftar nominatif untuk yang lebih dari satu penerima
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- Surat Setoran Pajak
- Asli Surat Jaminan Uang Muka
- Asli Surat Kuasa Bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka
- Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- Dokumen pendukung SPM sama dengan SPM non PNBP
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN untuk satker tidak terpusat
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP)
Catatan : Untuk ADK Kontrak dan Daftar Perubahan bukan termasuk lampiran pengajuan SPM. ADK Kontrak paling lambat disampaikan ke KPPN 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Sedangkan Daftar Perubahan paling lambat disampaikan ke KPPN bersamaan dengan pengajuan SPM.
Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas