SE-56/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama maka Dirjen Perbendaharaan Mengeluarkan SE-56/PB/2014 sebagai petunjuk KPPN sebagai kantor pembayar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkup Kementerian Agama (Kemenag)
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan
- PPK Menyusun Rekapitulasi Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja
- PPK Membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
- PPSPM mengesahkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja
- SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja disampaikan ke KPPN dengan melampirkan Surat Setoran PPh Pasal 21 dan Rekap Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai format SE-56/PB/2014
Lain-lain Terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Lingkup Kemenag
- Pembayaran Tunjangan Kinerja Lingkup Kemenag terhitung mulai bulan Juli 2014
- Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja mulai bulan Juli 2014 dan seterusnya dapat dibayarkan setelah SP2D Tunjangan Kinerja diterbitkan
- Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dibuat dalam daftar tersendiri
Download SE-56/PB/2014
Kunjungi terus blog Ben Dahara untuk
mendapatkan update informasi seputar Perbendaharaan Negara. Like FP Ben Dahara, add G+ Ben Dahara, add Facebook
Ben Dahara atau Follow twitter Ben Dahara untuk pemberitahuan update
informasi.
Semoga bermanfaat
Selamat bekerja di akhir tahun
Salam Ben Dahara



Pajak Pembayaran Tukinnya dibebankan pada pegawai ybs at pada pemerintah?
ReplyDeleteAlhamdulillah..
ReplyDeletekalau poin satu dan 2 untuk siapa bos
ReplyDelete