Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/2013 tentang kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar, maka terdapat perubahan akun TUP dan Vakasi sebagai berikut :
(klik untuk memperbesar)
(klik untuk memperbesar)
(klik untuk memperbesar)
Bagi Satker yang telah menggunakan akun lama dalam pencatatan transaksi dari bulan Januari sampai dengan Juni 2014, diminta agar melakukan koreksi sesuai dengan PER-89/PB/2011 tentang mekanisme pengiriman dan koreksi data pada KPPN. Apabila sampai dengan batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2014 koreksi belum dapat diselesaikan, agar diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.




No comments:
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas