Pages - Menu

Tuesday 10 June 2014

SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Tahun 2014



Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri dikeluarkan sebagai Juknis atas PP No.34, 35 dan 36 tahun 2014 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri. Terbitnya SE-22/PB/2014 dimaksudkan agar pembayaran penyesuaian gaji pokok pada KPPN seragam.

Pembayaran gaji bulan Juli 2014 diharapkan sudah menggunakan besaran gaji pokok baru dan kekurangan gaji mulai bulan Januari 2014 baru bisa diajukan ke KPPN setelah aplikasi GPP diupdate. 

No comments:

Post a Comment

Harap maklum jika komentar lambat dibalas