Pages - Menu

Tuesday, 25 March 2014

PMK 51, 52, 53 Tahun 2014 tentang Perubahan SBM 2014 dan SBM 2015

Belum genap I triwulan Tahun Anggaran 2014 berjalan, penyusunan anggaran tahun 2015 sudah mulai berjalan. Sebagai pedoman Standar Biaya tahun anggaranb 2015, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK-53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.

Selain itu, Kemenkeu juga mengeluarkan PMK-51/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK-71/PMK.02/2013 tentang indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dan PMK-52/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK-72/PMK.02/2013 tentang satndar biaya masukan tahun anggaran 2014

Sebuah berita gembira bagi PNS bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Untuk golongan I dan II sebesar Rp.35.000,-, golongan III sebesar Rp.37.000,- dan golongan IV sebesar Rp.41.000,-. Untuk tarif-tarif lain bisa teman-teman lihat di PMK-53 tahun 2014. 

Sebagai pelengkap, dalam postingan ini Ben sertakan update Aplikasi RKAKL 2014 terbaru tanggal 25 Maret 2014 untuk penyusunan anggaran tahun 2015.






8 comments:

  1. Terima kasih infonya...

    ReplyDelete
  2. uang makan itu berlaku kapan ya?

    ReplyDelete
  3. Ini semua PNS kah •??? Selain vertikal juga kah ???

    ReplyDelete
  4. @nurussasas : sama-sama :)
    @ Hasbi : Januari 2015
    @ Imran : untuk PNS Pusat

    ReplyDelete
  5. ponorogo tahun lalu hanya Rp 5.000,00

    ReplyDelete
  6. terima kasih banyak buat infonya ya.!!!

    ReplyDelete
  7. @ Mohammad : Waduh, kecil sekali..
    @ Osti : Sama-sama :)

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas