Pages - Menu

Wednesday, 23 October 2013

Perpanjangan Batas Akhir Revisi DIPA Akibat Blocking System

Batas Akhir Revisi DIPA yang disebabkan Blocking System dari DJA diperpanjang menjadi 31 Oktober 2013. Pengajuan revisi DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan terkena blocking system apabila DIPA Induk dari satker yang mengajukan revisi tersebut sedang dilakukan revisi di DJA. 

Oleh karena itu bagi satker-satker yang terkendala revisinya karena hal dimaksud, agar mengajukan ulang revisi DIPA-nya paling lambat tanggal 31 Oktober 2013 setelah blocking systemnya dibuka atau revisi DIPA satker berkenaan oleh Direktorat Jenderal Anggaran telah selesai dilaksanakan. Revisi DIPA yang diajukan tersebut agar menggunakan dasar ADK revisi yang disahkan oleh DJA (rkakl dipa online).

Satker yang akan mengajukan revisi pada agar dalam surat pengajuan revisinya mencantumkan bahwa keterlambatan pengajuan revisinya tersebut akibat adanya blocking system karena DIPA-nya sedang direvisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran di pusat;

Khusus bagi revisi DIPA Petikan yang bersumber dari PNBP, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, dan Hibah Dalam Negeri serta Pinjaman Dalam Negeri tetap dapat diproses sampai dengan batas akhir pencairan anggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013

Pengajuan usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU akibat penerimaan hibah langsung paling lambat tanggal 31 Desember 2013 pada jam kerja.

Silahkan download S-6805/PB/2013 tentang batas akhir penerimaan usul revisi TA 2013 pada Kanwil DJPBN.

5 comments:

  1. Masbro kalau boleh saran, ulasan tentang cara pembuatan data kontrak pada SPP di SPM 2013 ya terutama pengisian detil rincian realisasi/termin
    thanks

    ReplyDelete
  2. terima kasih sarannya, akan saya usahakan. berhubung masih banyak kesibukan, mungkin minggu depan baru bisa

    ReplyDelete
  3. ulasan mengenai data kontrak bisa dilihat disini bendahara-apbn.blogspot.com/2013/10/cara-merekam-data-kontrak-di-aplikasi.html

    ReplyDelete
  4. mas kalau dipa induk hasil revisi pusat dengan dja tertanggal 31 okt, baru kami terima 1 nov. apa masih ada toleransi revisi dipa? karena adk dipa nya ndak mau masuk ke spm karena ada yg minus. solusinya cuma geser menggeser pagu antar output ... mohon solusinya ... terima kasih

    ReplyDelete
  5. Maaf saya belum tahu pasti, kemungkinan memang ada dispensasi karena kasus seperti ini banyak terjadi. coba konsultasikan dengan Kanwil DJPBN

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas