Pages - Menu

Tuesday, 17 September 2013

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS


Uang Lembur diberikan kepada pegawai negeri yang melaksanakan kerja lembur dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja. Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Ketentuan terkait dengan pembayaran Uang Lembur adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai Negeri dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak;
  2. Perintah melakukan Kerja Lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
  4. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan kerja lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
  5. Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan kerja lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali.
  6. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (duaratus persen) dari besarnya uang lembur;
  7. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada bulan berikutnya. Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
  8. Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  9. Besarnya uang lembur dan uang makan kerja lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
Ketentuan terakhir tentang Kerja Lembur dan Uang Lembur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tanggal 7 Agustus 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tarif Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Tahun 2013 dan Tahun 2014


Tarif uang Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I : Rp 10.000,- per jam
  • Golongan II : Rp 13.000,- per jam
  • Golongan III : Rp 17.000,- per jam
  • Golongan IV : Rp 20.000,- per jam
Tarif uang Makan Lembur Tahun 2013 sesuai standar biaya 2013 dan tahun 2014 sesuai standar biaya 2014 adalah sebagai berikut :
  • Golongan I dan II : Rp 25.000,-
  • Golongan III : Rp 27.000,-
  • Golongan IV : Rp 29.000,- 

Lampiran SPP Lembur

Yang harus disiapkan untuk lampiran SPP lembur terdiri dari : 
  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan KPA/PPK
  2. Surat Perintah Kerja Lembur 
  3. Rekap Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
  4. Daftar Hadir Lembur 
  5. SSP PPh Pasal 21
Lampiran SPM Lembur

Untuk pengajuan SPM lembur, lampiran yang harus disiapkan terdiri dari :
  1. Daftar penerimaan bersih/nominatif beserta nomor rekening pegawai untuk pembayaran yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai yang ditandatangani oleh PPSPM 
  2. ADK SPM-LS
  3.  SSP PPh Pasal 21


15 comments:

  1. Hari sabtu masuk kategori libur gak? dan tarifnya sama dengan hari minggu ga? trimaksh

    ReplyDelete
  2. sabtu termasuk hari libur untuk yang 5 hari kerja. tarif lembur sama dengan minggu

    ReplyDelete
  3. untuk pengajuan spm ke kppn apa masih diperlukan lampiran sebagaimana tersebut di atas, karena sesuai dengan PMK 190 tahun 2012 pasal 59 penyampaian SPM LS hanya dilampiri SSP dan/atau daftar nominatif untuk lebih dari 1 penerima, sedangkan pembayaran lembur dan uang makan masih boleh dibayarkan lewat rekening bendahara ?

    ReplyDelete
  4. betul, untuk yang ke kppn seperti yang bapak sebut. akan tetapi lampiran SPP tetap lengkap seperti dulu. diatas ada dua penulisan lampiran, pertama lampiran SPP kedua lampiran SPM. daftar nominatif yang dimaksud adalah daftar lampiran rekening para pegawai jika dibayarkan langsung ke pegawai. jika dibayar ke bendahara, lampiran hanya SSP

    ReplyDelete
  5. Pak, saya ada masalah untuk pembuatan uang lembur di aplikasi GPP 2014.
    Dalam bulan Februari ada 2 SPKL. untuk pegawai yg sama. SPKL pertama dari tanggal 3 sampai 7, n SPKL kedua dari tanggal 10 sampai 12. Alasan dibuat 2 SPKL karena pekerjaan yg dilembur pertama belum selesai.
    Tetapi di aplikasi gaji saat membuat SPKL kedua ditolak dengan keterangan "Pegawai-Pegawai di atas telah dibuatkan uang lembur untuk bulan ini, keluarkan!"
    Bagaimana solusinya Pak? Terimakasih.

    ReplyDelete
  6. benarkah penerimaan uang lembur harus ke rekening pegawai ?

    ReplyDelete
  7. untuk pembuatan daftar lembur dijadikan satu karena masih dalam bulan yang sama. SPKL lebih dari 1 tidak masalah, untuk lembur memang sifatnya insidental dan tidak dapat diprediksi di awal bulan

    ReplyDelete
  8. penerimaan uang lembur bisa ke bendahara. agar lebih praktis memang bagusnya ke pegawai, kalau ke bendahara repot ambil uang, membagi dan mencari nominal uang kecil

    ReplyDelete
  9. Maaf pak misal SPKL bulan Januari dan baru dimintakan ke bendahara bulan maret apakah itu bisa diproses oleh bendahara?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  10. pembayaran lembur bisa perbulan atau digabung beberapa bulan sekaligus

    ReplyDelete
  11. mohon pencerahannya...

    semisal terdapat kondisi dimana PNS ditugaskan untuk masuk bekerja di hari libur nasional di luar kantor, apakah terhadap PNS tersebut dapat diberikan uang transport lokal dan uang lembur serta uang makan lembur???

    contoh: saya pegawai Kanwil Pajak ditugaskan untuk melakukan pemantauan pelaporan SPT Tahunan PPh OP pada tanggal 31 Maret 2014 (hari Senin, hari raya Nyepi, libur nasional) di KPP dalam kota di Jakarta namun tidak sekomplek. apakah atas penugasan tersebut saya dapat memperoleh uang transport, uang lembur dan uang makan lembur (jika lembur minimal 2 jam)???

    terima kasih

    ReplyDelete
  12. pembayaran tidak bisa keduanya, dipilih salah satu. dibayar lembur saja dengan dasar SPKL atau dibayar perjadin dalam kota dengan dasar ST

    ReplyDelete
  13. apakah ada batasan Max jam lembur/hari...??

    ReplyDelete
  14. dalam PMK tidak ada. jika ada pembatasan, kemungkinan ada kebijakan internal

    ReplyDelete
  15. siang pak....mau tanya ni...sy bend. baru, pas mau buat uang lembur pilih pegawai tapi katanya peg A belum ada no urut....tapi peg A tersebut sebenarnya sudah pndah awal thun, tp dlm data peg pindah tidak ada namanya....mau urutkan juga tdk ada namax....jadi kira2 apax yg salah ya pak?dlm data peg tidak ada nama si A itu jg....cuma pas mau buat uang lembur baru muncul...mhn bantuannya pak.....trm kasih bnyak

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas