Tunjangan Beras Tahun 2013 Naik berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013. Besaran tunjangan beras tahun 2013 naik menjadi Rp. 6.976,- per kilogram dari semula Rp. 6.750,- per kilogram. Kenaikan tunjangan beras ini terhitung mulai 1 Januari 2013. Jadi nanti akan ada pembayaran kekurangan gaji mulai Januari 2013.
Untuk membayar menggunakan tarif tunjangan beras terbaru, kita harus menunggu update aplikasi GPP. Kekurangan gaji baru bisa dimintakan setelah pembayaran tarif tunjangan beras terbaru dibayarkan di gaji induk.
Silahkan download PER-33/PB/2013 tentang perubahan tarif tunjangan beras tahun 2013 di brankas Ben Dahara

No comments:
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas