Format dan tatacara pengisian Surat Perintah Membayar (SPM) diatur pada lampiran XIII PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Sebagian besar pengisian SPM masih sama dengan peraturan sebelumnya. Salah satu yang membedakan dengan peraturan sebelumnya adalah pada uraian SPM. Supaya tidak berlarut-larut menggunakan uraian lama, pada kesempatan ini akan saya berikan contoh penulisan uraian SPM sesuai PMK Nomor 190/PMK.05/2012
- SPM UP = Penyediaan Uang Persediaan
- SPM TUP = Penyediaan Tambahan Uang Persediaan
- SPM GUP = Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang/modal/lain-lain*
- SPM GUP NIHIL = Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang/modal/lain-lain*
- SPM PTUP = Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang/modal/lain-lain*
- SPM Pengesahan = Pengesahan belanja barang/modal/lain-lain*
- SPM LS Honorarium = Pembayaran belanja pegawai/barang/modal/lain-lain* sesuai SK No.1/SK/2013 tanggal 10 Januari 2013
- SPM LS Perjalanan Dinas = Pembayaran belanja pegawai/barang/modal/lain-lain* sesuai ST/SPD No.1/ST/SPD/2013 tanggal 12 Januari 2013
- SPM LS Uang Muka = Pembayaran belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain* sesuai Kontrak No. 12/KTRK/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan Jaminan Uang Muka No. 13244/JU/2013 tanggal 15 Januari 2013
- SPM LS Termin = Pembayaran belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain* sesuai Kontrak No. 12/KTRK/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan BAP No. 1/BAP/2013 tanggal 15 Maret 2013
- SPM LS Sekaligus atau 95% = Pembayaran belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain* sesuai Kontrak No. 12/KTRK/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan BAST No. 1/BAST/2013 tanggal 20 April 2013
- SPM LS Retensi (5%) = Pembayaran belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain* sesuai Kontrak No. 12/KTRK/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan BAST II No. 1/BAST/2013 tanggal 20 Juni 2013 (kalau masa pemeliharaan belum selesai, BAST II diganti Jaminan Pemeliharan)
SPM Gaji dan Uang Makan uraian sesuai PMK No.190/PMK.05/2012 hanya "Pembayaran belanja pegawai" karena tidak ada SK yang menjadi dasar pembayaran. Untuk memudahkan pemeriksaan oleh PPSPM sebaiknya mengikuti uraian lama (pendapat saya pribadi).
Semoga Bermanfaat
Keterangan :
* maksudnya pilih salah satu. bukan blokir DIPA, hehe.. kayaknya ada yang trauma dengan tanda *
Tulisan biru menyesuaiakan dengan jenis pembayaran
Tulisan biru menyesuaiakan dengan jenis pembayaran
mau tanya pak, apakah untuk SPM LS Perjadin yg dimasukkan dalam SPM hanya 1 nomor SP2D? terimakasih sebelumnya
ReplyDeletekalau lebih dari 1 dimasukkan semua
ReplyDeleteJika lebih dari satu SPPD dalam satu SPM LS, bagaimana redaksi uraian SPM nya?
DeleteIzin bertanya pak, apa bunyi GUP biasa dgn GUP Nihil sama saja pak?
ReplyDeletebunyi di urainnya sama kalau diajukan ke KPPN di bulan Desember, tapi kalau pengajuan ke KPPN di bulan januari harus di tambah sebagai pertanggungjawaban UP TA.2013
ReplyDeleteralat, yang pengajuan di bulan januari ditambah
ReplyDeletesebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP TA 2013
pak ben,,,kalo saya stelah mengajukan UP bulan jan 2014 apa bisa dalam bulan yg sama saya mau mengajukan LS lagi?thanks sblumnya pak ben
ReplyDeletebisa, UP dan LS tidak berkaitan. UP dan LS dilakukan bersamaan juga tidak apa-apa
ReplyDeletengrepoti tanya, utk pembayaran pendaftaran pelatihan dg mekanisme LS, masuk kategori yg mana ya?
ReplyDeleteJika bentuk pembayarannya berupa uang saku, bisa mengikuti yang honorarium. jika bentuk pembayarnya berdasarkan SPK, bisa mengikuti LS pihak ke 3
ReplyDeletekenapa retur bln Des 2013. belum di trasnfer kembali oleh kppn jkt 2. surat perbaikan returnya udh disampaikan di bln januari 2014.
ReplyDeletesilahkan bapak/ibu koordinasikan dengan KPPN jakarta 2
ReplyDeleteSPTJM LS seperti apa yang terbaru pak
ReplyDeleteMau Tanya! untuk SPM LS pembayaran belanja modal pelepasan hak atas yang langsung dibayarkan ke yang bersangkutan (yang melepaskan hak atas tanah).
ReplyDeleteyang sudah dilampiri sesuai dengan PMK 190/PMK.05?2012 hal 33 point d. bagai mana uraian SPMnya. terima kasih
Mau Tanya Pak. Apakah SPM LS Bendahara bisa digunakan untuk pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan ex:pembelian BBM kendaraan dinas?? terimaskasih
ReplyDeletetidak bisa. LS bendahara hanya bisa untuk honor dan perjadin
ReplyDeleteSPM LS perjadin, apakah utk perjadin yang sudah dilakukan atau perjadin yg akan dilakukan beberapa hari ke depan. ??
ReplyDeletebisa untuk keduanya. yang menjadi dasar adalah tanggal dan nomor ST atau SPD
ReplyDelete