Assalamu'alaikum..
Apa kabar rekan-rekan bendahara ?
Semoga rekan-rekan senantiasa dalam kondisi yang baik dan sehat selalu..
Diantara kita sering bertanya-tanya tentang boleh tidaknya menggunakan dana APBN untuk kegiatan keagaaman. Misalnya untuk perayaan Isra' Mi'raj, Maulid Nabi dan sebagainya. Penggunaan dana APBN untuk kegiatan tersebut ternyata tidak diperbolehkan.
Berikut ini adalah pertanyaan yang diajukan kepada tim helpdesk perbendaharaan dan jawabannya terkait hal tersebut.
yth. helpdesk perbendaharaan. Apakah boleh satker kami (kementerian agama) melaksanakan kegiatan bersifat perayaan seperti peringatan Maulid Nabi, dan bersifat lomba seperti lomba paduan suara gereja, MTQ, festival rebana dsb dibiayai dengan APBN? Atas penjelasannya disampaikan terima kasih
Jawaban :
Satker tidak dapat mengalokasikan kegiatan yang bersifat perayaan atau lomba kecuali yang mengemban tugas fungsi tersebut.
Semoga Bermanfaat
Apakah ada peraturan yang jelas mengenai tidak diperbolehkannya penggunaan APBN untuk pembiayan kegiatan keagamaan? mhn dishare PMK atau peraturan lain yang terkait.. tks
ReplyDeletePMK yang membahas khusus mengenai hal tersebut tidak ada
ReplyDelete