Kabar gembira bagi PNS/POLRI/TNI karena kenaikan gaji pokok 2013 yang dinanti-nanti telah terbit. Tanggal 22 April 2013 Persiden Susilo Bambang Yudhono telah mengesahkan PP Nomor 22, 23 dan 24 Tahun 2013 tentang kenaikan gaji pokok PNS/POLRI/TNI 2013. Rata-rata kenaikan gaji kurang lebih 7%. Kenaikan tersebut tehitung mulai 1 Januari 2013, sehingga PNS/POLRI/TNI akan menerima pembayaran kekurangan gaji selama 5 bulan.
Bagi yang beminat melihat tabel gaji pokok PNS/POLRI/TNI secara lengkap, silahkan download PP Nomor 22/23/24 Tahun 2013
Download Gaji Pokok PNS/POLRI/TNI 2013
Bagi yang beminat melihat tabel gaji pokok PNS/POLRI/TNI secara lengkap, silahkan download PP Nomor 22/23/24 Tahun 2013
Download Gaji Pokok PNS/POLRI/TNI 2013
No comments:
Post a Comment
Harap maklum jika komentar lambat dibalas