Cara Menyesuaikan Tarif Uang Makan dan Lembur tahun 2015 di Aplikasi GPP 2015 adalah sebagai berikut :
1. masuk menu referensi > tarif
2. klik tombol Default PNS
3. centang tarif uang makan dan lembur yang bernomor 02
4. klik tombol Default
5. keluar menu
Coba proses uang makan dan lembur, tarif sudah baru.
1. masuk menu referensi > tarif
2. klik tombol Default PNS
3. centang tarif uang makan dan lembur yang bernomor 02
4. klik tombol Default
5. keluar menu
Coba proses uang makan dan lembur, tarif sudah baru.
mantap! mohon bantuan untuk instalasi awal GPP langkah apa saja yang perlu dilakukan?
ReplyDeleteatau tinggal copy folder GPP dari perangkat lama?
terima kasih :)
tidak bisa copy paste folder, harus install aplikasi dan database awal.. install GPP 2013 dulu, silahkan buka halaman http://www.bendahara.info/p/blog-page_18.html
ReplyDeletetidak bisa pak, 02 di centang, masih tarif yang lama, trima kasih
ReplyDeleteadmin apakah masalah uang makan dan lembur ini sudah diakui trim
ReplyDeleteadmin apakah nantinya tidak ada update u makan dan lembur
ReplyDeleteOm Ben, kalo untuk mencairkan uang makan tarif baru ke KPPN di bulan februari nanti, apa harus nunggu surat edaran dulu dari kemenkeu atau bisa langsung ?
ReplyDeleteGmn cara buat uang makan dgn sistem span..apakah suplier nya bendahara pengeluaran atw lgnsng ke para pegawai? Mohon pencerahan nya...
ReplyDelete@Depag : setelah diproses baru terlihat perubahannya
ReplyDelete@Teguh : update referensi sudah keluar, artinya sudah diakui
@Joedy : tidak perlu, karena di PMK sudah dijelaskan bahwa tarif uang makan mengikuti SBU. silahkan baca kategori uang makan
@suplier boleh bendahara, boleh pegawai. bisa dipilih salah satu sesuai kebiasaan
Maturnuwun, ADmin..
ReplyDeletePenjelasan tentang cara update referensi ini sangat-sangat membantu saya..
Numpang tanya om admin.
ReplyDeletetentang uang makan yang sudah terlanjur dibayarkan dengan tarif lama (yang sudah naik), bulan januari dan februari apakah kami harus mengembalikan selisih uang makan tersebut.
terima kasih
tunggu peraturan resmi tentang penurunan tarif uang makan
ReplyDelete