Panduan Untuk Satker Dalam Rangka Piloting SPAN

Posted by Unknown Friday 27 June 2014 2 comments
Piloting SPAN telah dimulai sejak bulan Januari 2014. Dimulai dari KPPN Jakarta II dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk tahap I. Pada bulan Februari 2014 disusul KPPN Wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur untuk tahap IIA. Selanjutnya tahap IIB untuk wilayah Sumatra Utara, NTT dan Sulawesi Selatan dimulai hari senin tanggal 23 Juni 2014.

Pada masa piloting tentunya akan banyak kendala dan hambatan. Dalam rangka mensukseskan piloting SPAN, dibutuhkan suatu kejelasan informasi kepada seluruh pengelola satuan kerja (satker) mitra KPPN. Hal tersebut guna terjaganya kualitas layanan KPPN selain tentu saja untuk tetap menjaga kelancaran proses pencairan dana satuan kerja berdasarkan rencana yang telah disusun.

Panduan disusun sebagai bentuk antisipasi dan edukasi sehingga seluruh satker mengetahui hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam rangka mensukseskan piloting SPAN. Hal-hal yang harus diperhatikan tersebut antara lain :

1. Penginputan Data Suplier

Kebenaran penginputan data suplier sangat penting karena informasi suplier yang didaftarkan akan menjadi referensi untuk proses selanjutnya terkait pencairan dana. Apabila informasi supplier yang didaftarkan ternyata tidak lulus validasi, maka data SPM tersebut tidak dapat diproses. Agar hal tersebut tidak terjadi, perlu diperhatikan hal-hal berikut
(klik untuk memperbesar)

(klik untuk memperbesar)

2. Penginputan Data Kontrak

Pengisian data kontrak yang tidak lengkap dan tidak mengikuti ketentuan validasi SPAN akan menyebabkan data kontrak tidak dapat diproses. hal-hal yang harus diperhatikan antara lain, satker agar menggunakan aplikasi SPM yang terbaru dan melakukan pengisian data kontrak pada aplikasi SPM sesuai tata cara penggunaan aplikasi SPM, melakukan mitigasi atas pengisian elemen data yang dapat menyebabkan data kontrak tidak dapat diproses, dan memperhatikan hal-hal terkait input data kontrak dengan menggunakan cara tarik PL, LC, RK dan PP. Detail penjelasan bisa dilihat pada panduan SPAN untuk satker.

3. Penginputan Data Tagihan

Agar proses pengajuan SPM berjalan lancar dan tidak terjadi masalah saat proses konversi serta proses upload ke aplikasi SPAN agar melampirkan laporan pendaftaran suplier dan laporan kontrak jika sudah pernah didaftarkan. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat pengisian data SPM agar proses konversi berjalan dengan benar
(klik untuk memperbesar)


Baca Selengkapnya ....

Modul dan Slide Overview Proses Bisnis SAIBA

Posted by Unknown Wednesday 25 June 2014 0 comments

Beberapa waktu yang lalu, Ben sudah sharing installer dan petunjuk aplikasi SAIBA. Pada kesempatan ini Ben akan sharing modul dan slide overview proses bisnis SAIBA. Dengan membaca modul dan slide overview proses bisnis SAIBA, teman-teman akan memiliki sedikit gambaran tentang akuntansi berbasi akrual yang akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015. 

Dalam rangka familiarisasi, penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual dapat diuji coba pada tahun 2014. Dengan demikian penyusunan laporan keuangan 2014 dapat disusun 2 versi, yaitu versi basis CTA (cash toward acrrual) dan versi basis akrual. Versi basis CTA merupakan laporan keuangan wajib yang akan diaudit oleh BPK, sedangkan versi akrual merupakan laporan keuangan yang masih bersifat opsional.

Pada modul overview proses bisnis SAIBA diuraikan Siklus Akuntansi Pemerintahan, Konsep Modifikasi, Penyesuaian, Reklasifikasi, dan Kompleksitas Pengakuan Pendapatan dan Beban pada Laporan Operasional, serta Penyusunan Laporan Keuangan.


Baca Selengkapnya ....

Installer dan Petunjuk Aplikasi SAIBA

Posted by Unknown Sunday 22 June 2014 8 comments





Dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual pada tahun 2015, Kementerian Keuangan semakin sering mengadakan sosialisasi kepada stakehoder. Masih banyak diantara kita yang belum paham perbedaan akuntansi berbasis kas yang digunakan saat ini dengan akuntansi berbasis akrual. Untuk mempelajari akuntansi berbasis akrual ini dibutuhkan waktu yang cukup lama. Tidak cukup hanya dengan 1-2 jam kegiatan sosialisasi. 

Dalam pelaksananan akuntansi berbasis akrual nantinya satker akan dibantu dengan aplikasi SAIBA. SAIBA adalah singkatan dari Sistem Akuntansi Basis Akrual. Teman-teman yang belum paham teori akuntansi berbasis akrual jangan berkecil hati, dengan adanya aplikasi ini teman-teman akan bisa menyajikan laporan keuangan berbasis akrual.

Aplikasi SAIBA merupakan hasil metamorfosis aplikasi SAKPA. Tampilan aplikasi, menu-menu dan cara penggunaannya sangat mirip dengan aplikasi SAKPA. Dengan aplikasi SAIBA ini, dokumen sumber dan cara input sama dengan aplikasi SAKPA hanya output berupa laporan yang berbeda. Laporan yang dihasilkan akan bertambah dengan 2 laporan yang sesuai dengan akuntansi berbasis akrual, yaitu Laporan Operasional (LO) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

Bagi-bagi teman-teman yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi SAKPA, Ben yakin teman-teman akan cepat beradaptasi atau lebih mudah dalam mempelajari aplikasi SAIBA. Bagi yang belum pernah menggunakan aplikasi SAKPA jangan kuatir. Aplikasi SAIBA sangat user friendly atau mudah dioperasikan. Teman-teman bisa membaca petunjuk aplikasi SAIBA yang dibuat secara detail mulai cara install hingga cara input transaksi dengan dilengkapi gambar tampilan.

Saat ini aplikasi SAIBA sudah mulai diperkenalkan melalui workshop, sosialisasi dan nantinya juga akan diajarkan di PPAKP. Untuk teman-teman yang akan mengikuti kegiatan tersebut bisa mencoba terlebh dahulu agar saat kegiatan bisa lebih lancar dan jika menemui kendala atau masalah saat mencoba bisa ditanyakan saat kegiatan. Untuk teman-teman yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan tersebut juga bisa mencoba aplikasi SAIBA sendiri, petunjuk aplikasi yang dibuat sangat detail sehingga cukup jelas untuk dipelajari sendiri.

Selamat Belajar..
Selamat Bekerja..
Salam WTP..


Baca Selengkapnya ....

Kabar Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2014

Posted by Unknown Friday 20 June 2014 0 comments
Sampai saat ini memang belum ada kabar pasti kapan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pembayaran gaji ke-13 akan keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Kapan tepatnya saya nggak tahu itu teknis tanya ke Dirjen Anggaran, yang jelas akan cair sebelum orang lebaran atau sebelum anak masuk sekolah tahun ajaran baru," ucap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/6/2014) malam.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin mengungkapkan, gaji ke-13 PNS pasti cair dalam waktu dekat.

"Itu pasti cair, sudah ada mekanismenya, pastinya tanggal berapa itu ada di Pak Menteri Keuangan, tapi tidak lama lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyebutkan, seluruh gaji ke-13 PNS biasanya dibagikan sebelum bulan Ramadan atau hari raya Idul Fitri.

Azwar mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan untuk pembayaran gaji ke-13 ini. Hal yang sama dilakukan untuk kenaikan gaji berkala PNS. Perhitungan tengah dilakukan, belum bisa disebutkan berapa besarannya.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mempengaruhi besaran gaji PNS. Tahun depan, Azwar masih belum bisa memastikan apakah gaji ke-13 akan dianggarkan dalam RAPBN atau tidak.


Baca Selengkapnya ....

Uang Makan Untuk Pegawai Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota

Posted by Unknown 4 comments
Apa kabar sobat?

Ditengah kesibukan pekerjaan, kali ini Ben akan sharing tentang uang makan untuk pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota. Mohon maaf jika akhir-akhir ini Ben tidak dapat membalas komentar satu per satu. Tulisan kali ini untuk menjawab pro kontra pada komentar-komentar di tulisan uang makan PNS dan cara pembuatannya di aplikasi GPP, yaitu apakah pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota bisa dibayarkan uang makannya jika pegawai tersebut masih melakukan absen pagi dan sore. 

Pada kesempatan yang lalu Ben sudah menjawab bahwa pegawai tersebut tidak dapat diberikan uang makan, tapi beberapa teman ada yang berpendapat bahwa pegawai tersebut bisa dibayarkan uang makannya. Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut Ben kutipkan 2 pertanyaan senada yang disampaikan ke helpdesk perbendaharaan.

Pertanyaan dan Jawaban Pertama pada tanggal 24-04-2014 :

Pemahaman PMK 110/2010 ttg Uang Makan & Transport Lokal
  
Penanya :

Miftakhul Firdaus

Pertanyaan :

Yth. helpdesk. Terkait seorang PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang 8 Jam yang diberikan uang transport dalam kota, dan yang bersangkutan masih bisa melanjutkan tugasnya di kantor hingga finger absen pulang, apakah masih berhak mendapat uang makan atau tidak?
Saya sudah membaca di helpdesk tgl.06-12-2013 dengan judul uang makan dan uang transport lokal, dijawab bahwa ybs tidak mendapat uang makan karena dalam PMK 110/2010 ada pengecualian bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas (pasal 3). Namun di helpdesk tgl. 30-01-2014 dg judul Perjalanan Dinas Dalam Kota, dijawab bila masih bisa absen pagi dan sore hari tetap mendapat uang makan karena uang makan diberikan berdasar bukti kehadiran (pasal 2). Selanjutnya yang bisa saya buat patokan yang mana? Terima Kasih

Jawaban :

Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang melaksanakan perjalan dinas berdasarkan surat tugas sebagaimana di atur PMK 110/PMK.05/2010 pasal 3. pegawai yang melaksanakn perjalanan dinas tidak perlu melakukan absen


Pertanyaan dan Jawaban Kedua tanggal 19-06-2014 :

Bisakah di beri uang makan kalau melakukan transport lokal

Penanya : 

Bram

Pertanyaan :

Permisi yang saya mau tanyakan kalau saya melakukan perjalanan dinas berupa transport lokal dalam kota kurang dari 8 jam dan saya tetap absen pagi dan pulang ke kantor melakukan absen pulang apakah saya berhak dapat uang makan atau tidak mohon penjelasannya, Terima Kasih

Jawaban :

Pasal 3 huruf b PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa uang makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sedang menjalankan perjalanan dinas. Transport lokal dalam kota tersebut termasuk dalam kriteria perjalanan dinas, sehingga tidak dapat diberikan uang makan.

Link Sumber



Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP Versi 09 Juni 2014 (Kenaikan Gaji Pokok 2014)

Posted by Unknown Wednesday 11 June 2014 4 comments
Update Aplikasi GPP Versi 09 Juni 2014 terkait kenaikan gaji pokok PNS, TNI dan Polri tahun 2014 sesuai PP No. 34, 35, dan 36 tahun 2014 dan SE-22/PB/2014 telah dilounching. Gaji pokok baru bisa dibayarkan mulai gaji Juli 2014. Jika gaji Juli 2014 terlanjur dibayarkan dengan gaji pokok lama, maka gaji pokok baru bisa dibayarkan mulai Agustus 2014. 


A. PENAMBAHAN SK GAJI POKOK BARU UNTUK PNS DAN ANGGOTA POLRI

Penambahkan SK baru untuk gaji pokok baru untuk masing-masing pegawai baik itu PNS maunpun anggota Polri dilakukan secara otomatis ketika melakukan update diatas, jadi update kali ini berbeda dengan update gaji pokok sebelumnya dimana sebelumnya user harus menjalankan menu khusus penambahan SK, kali ini tidak karena langsung ditambahkan otomatis. Bisa dilihat pada perekaman pegawai tombol Perubahan, SK baru sudah ditambahkan dan terdefault :

  1. Perubahan untuk PNS
  2. Perubahan untuk Anggota Polri

Disebabkan proses perekaman SK sudah dilakukan secara otomatis maka user dapat memproses gaji bulan Juli 2014 dengan menggunakan gaji pokok baru

B. PEMBUATAN KEKURANGAN GAJI POKOK KOLEKTIF

Pembuatan kekurangan gaji pokok baru dapat dilakukan secara kolektif menggunakan menu Gaji > Kekurangan Gaji > tombol Kekurangan Sama, jadi user tidak perlu memproses gaji satu persatu. Walaupun ada perubahan yang terjadi misalkan :
  • Perubahan status kawin antara gaji Januari s.d. Juni 2014
  • Perubahan gaji karena kenaikan pangkat antara gaji Januari s.d. Juni 2014a
  • Perubahan gaji karena KGB antara gaji Januari s.d. Juni 2014

Perubahan ini tidak menjadi masalah, sebab aplikasi akan membaca setiap perubahan itu dan menghitung kekurangannya secara bertingkat dengan otomatis.

Syarat pembuatan kekurangan gaji pokok adalah :
  1. Gaji Induk Juli dengan Gaji Pokok 2014 sudah diajukan ke KPPN
  2. Gaji Induk bulan Januari s.d Juli 2014 sudah di load master
  3. Pembuatan Kekurangan Gaji boleh dibuat bulan Juni ini namun tetap SPM nya paling cepat tanggal 1 Juli 2014 karena pada prinsipnya gaji Induk Juli 2014 yang sudah memakai gaji pokok baru harus sudah cair terlebih dahulu barulah kekurangan gajinya dimintakan.

Langkah-langkah pembuatan kekurangan gaji sama untuk gaji pokok 2014 untuk untuk Aplikasi GPP maupun BPP langkah-langkahnya sama yaitu :
  • Masuk ke menu Gaji > Kekurangan Gaji.
  • Isikan tanggal sekarang, bulan dan tahun sekarang
  • Isikan keterangan
  • Pilih para pegawai yang berhak kekuragan gaji pokok
  • Klik tombol Kekurangan sama
  • Pilih jenis kekurangan adalah gaji pokok
  • Isikan tahun menjadi 2014, otomatis gaji lama akan terisi bulan Januari 2014 sesuai dengan TMT SK gaji pokok baru yaitu Januari 2014.
  • Kik tombol gaji pokok baru yaitu bulan Juli 2014, lalu klik tombol Pilih.
  • Isikan masa yaitu Januari s.d Juni 2014
  • Klik tombol SIMPAN, maka proses kekuragan gaji akan terhitung secara otomatis
  • Ketika kita cetak maka pegawai-pegawai yang ada perubahan akan bertingkat secara otomatis misalkan contoh pegawai : Januari s.d. peberuari statu kawin : 1101, Maret menambah anak : 1102, Maka kekurangan gajinya akan bertingkat 2 : Januari – Pebruari anak 1, maret s.d. Juni anak 2

Baca Selengkapnya ....

SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Tahun 2014

Posted by Unknown Tuesday 10 June 2014 0 comments


Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-22/PB/2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri dikeluarkan sebagai Juknis atas PP No.34, 35 dan 36 tahun 2014 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri. Terbitnya SE-22/PB/2014 dimaksudkan agar pembayaran penyesuaian gaji pokok pada KPPN seragam.

Pembayaran gaji bulan Juli 2014 diharapkan sudah menggunakan besaran gaji pokok baru dan kekurangan gaji mulai bulan Januari 2014 baru bisa diajukan ke KPPN setelah aplikasi GPP diupdate. 


Baca Selengkapnya ....

PP No. 35 dan 36 Tahun 2014 Tentang Perubahan Gaji TNI dan Polri Tahun 2014

Posted by Unknown Friday 6 June 2014 3 comments
Setelah sebelumnya PP 34 tahun 2014 tentang kenaikan gaji PNS 2014 yang telah beredar terlebih dahulu. Kini PP nomor 35tahun 2014 tentang kenaikan gaji TNI  dan PP nomor 36 tahun 2014 tentang kenaikan gaji Polri tahun 2014 juga sudah mulai beredar. Teman-teman dari TNI dan Polri yang kemarin menanyakannya, silahkan download PP 35 dan PP 36 tahun 2014 di link di bawah

Download PP No. 36 Tahun 2014

Bagi yang ingin membandingkannya dengan Gaji Pokok Tahun 2013 bisa melihat  SE-16/PB/2013 

Baca Selengkapnya ....

PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS Tahun 2014

Posted by Unknown Wednesday 4 June 2014 2 comments
Penantian kenaikan gaji PNS tahun 2014 akhirnya terjawab dengan terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS Tahun 2014. Silahkan download di link dibawah


PP No. 35 dan 36 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji TNI dan Polri tahun 2014

Bagi yang ingin membandingkannya dengan Gaji Pokok Tahun 2013 bisa melihat  SE-16/PB/2013

Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP 2014 Versi 26 Mei 2014

Posted by Unknown Monday 2 June 2014 0 comments
Perubahan batas usia pensiun untuk Pelaksana dan Pejabat Fungsional atas berlakunya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2014  tentang Pemberhentian PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional menjadi 58 Tahun maka pada menu referensi Tunjangan GPP Satker dilakukan perubahan pensiun menjadi 58 Tahun.

Dengan adanya update Aplikasi GPP ini maka para pegawai yang telah diberhentikan gajinya sejak bulan Pebruari 2014 dapat segera dimintakan gaji susulan untuk Bulan Pebruari s.d Juni 2014.

Tata cara pembuatan gaji susulan pegawai yang mengalami perpanjangan usia pensiun dapat dibaca di cara update aplikasi GPP 2014 Versi 26 Mei 2014.

Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.