Pages - Menu

Monday, 10 February 2014

PER-3/PB/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Bendahara dan Penyusunan LPJ Bendahara

PER-3/PB/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Bendahara dan Penyusunan LPJ Bendahara.

Mohon maaf belum bisa memberi penjelasan, baru bisa kasih link download disebabkan banyak tumpukan kertas yang menunggu diselesaikan. Silahkan teman-teman download dan pelajari. Kalau ada yang mau didiskusikan silahkan tulis dikomentar. Harap maklum :D

Download PER-3/PB/2014

11 comments:

  1. Apakah setiap bulan harus tetap ditandatangani kpa dan bendahara?

    ReplyDelete
  2. Untuk SPM LS Bendahara, di bku nya dicatakan bruto pada debet, dan potongan pada kredit. Namun di buku pembantu ls bendahara dan pembantu kas dicatat netto, bukankah hal ini menjadikan bku dan buku pembantu kas dan ls bendahara tidak sinkron, karena apa yang dicatat di buku pembantu tidak sama dengan di bku?

    ReplyDelete
  3. 1. ya
    2. Rincian pencatatan di BKU dan Buku Pembantu memang tidak sama, tetapi saldonya akan tetap sama. Begitulah tatacara yang diberikan dalam peraturan. Sebaiknya mengikuti tatacara pembukuan sesuai peraturan

    ReplyDelete
  4. Mau nanya,
    untuk bp pengawasan anggaran sekarang dibuatnya per akun ya? untuk belanja gaji apa juga dibuatkan per akun? terima kasih.....

    ReplyDelete
  5. BP pengawasan memang dibuat per akun, termasuk gaji

    ReplyDelete
  6. berarti sudah tidak terkelompok menurut bkpk lagi?....

    ReplyDelete
  7. Mau tanya, untuk BP pengawasan apakah ditutup jg setiap bulan? atau lanjut terus setiap ada transaksi?

    ReplyDelete
  8. @nn : BP pengawasan dibuat per akun, untuk mengetahui sisa pagu per akun
    @nielam : tidak perlu ditutup. dilanjut terus setiap ada transaksi

    ReplyDelete
  9. Apa bedanya sama Model2 BKU/BP yang lama dengan BKU/BP yang terdapat di peraturan ini... ?

    ReplyDelete
  10. untuk BP pengawasan dibuatnya per kegiatan, per output atau per ap y?

    ReplyDelete
  11. apakah revisi POK juga berlaku untuk akun 51?

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas