PER-3/PB/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Bendahara dan Penyusunan LPJ Bendahara.
Mohon maaf belum bisa memberi penjelasan, baru bisa kasih link download disebabkan banyak tumpukan kertas yang menunggu diselesaikan. Silahkan teman-teman download dan pelajari. Kalau ada yang mau didiskusikan silahkan tulis dikomentar. Harap maklum :D
Download PER-3/PB/2014
Mohon maaf belum bisa memberi penjelasan, baru bisa kasih link download disebabkan banyak tumpukan kertas yang menunggu diselesaikan. Silahkan teman-teman download dan pelajari. Kalau ada yang mau didiskusikan silahkan tulis dikomentar. Harap maklum :D
Download PER-3/PB/2014
Apakah setiap bulan harus tetap ditandatangani kpa dan bendahara?
ReplyDeleteUntuk SPM LS Bendahara, di bku nya dicatakan bruto pada debet, dan potongan pada kredit. Namun di buku pembantu ls bendahara dan pembantu kas dicatat netto, bukankah hal ini menjadikan bku dan buku pembantu kas dan ls bendahara tidak sinkron, karena apa yang dicatat di buku pembantu tidak sama dengan di bku?
ReplyDelete1. ya
ReplyDelete2. Rincian pencatatan di BKU dan Buku Pembantu memang tidak sama, tetapi saldonya akan tetap sama. Begitulah tatacara yang diberikan dalam peraturan. Sebaiknya mengikuti tatacara pembukuan sesuai peraturan
Mau nanya,
ReplyDeleteuntuk bp pengawasan anggaran sekarang dibuatnya per akun ya? untuk belanja gaji apa juga dibuatkan per akun? terima kasih.....
BP pengawasan memang dibuat per akun, termasuk gaji
ReplyDeleteberarti sudah tidak terkelompok menurut bkpk lagi?....
ReplyDeleteMau tanya, untuk BP pengawasan apakah ditutup jg setiap bulan? atau lanjut terus setiap ada transaksi?
ReplyDelete@nn : BP pengawasan dibuat per akun, untuk mengetahui sisa pagu per akun
ReplyDelete@nielam : tidak perlu ditutup. dilanjut terus setiap ada transaksi
Apa bedanya sama Model2 BKU/BP yang lama dengan BKU/BP yang terdapat di peraturan ini... ?
ReplyDeleteuntuk BP pengawasan dibuatnya per kegiatan, per output atau per ap y?
ReplyDeleteapakah revisi POK juga berlaku untuk akun 51?
ReplyDelete