PMK-166/PMK.02/2013 tentang Perubahan Tata Cara Revisi DIPA Tahun 2013

Posted by Unknown Tuesday 26 November 2013 9 comments
PMK-166/PMK.02/2013 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 32/PMK.02/2013 tentang tata cara revisi angaran tahun anggarn 2013 telah disahkan. Pada PMK ini mengatur perpanjangan batas akhir revisi menjadi tanggal 6 Desember 2013 untuk revisi anggaran pada DJA dan tanggal 13 Desember 2013 untuk revisi anggaran pada Kanwil DJPBN. Namun perpanjangan ini hanya untuk kondisi tertentu saja. Kondisi tersebut antara lain :
  1. Pagu minus khususnya non belanja pegawai sebagai dampak kebijakan dalam APBN Perubahan TA 2013 terhadap paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya
  2. Pagu minus terhadap beberapa akun sebagai akibat kebijakan perubahan akun
  3. Perubahan dan/atau kesalahan administratif, antara lain perubahan pejabat perbendaharaan, kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN), kesalahan kode lokasi atau kesalahan kode satker
  4. Belum dapat diprosesnya usulan revisi anggaran oleh Kanwil DJPBN karena harus menunggu penyelesaian revisi anggaran oleh DJA
Selain itu pada PMK-166/PMK.02/2013 ini juga mengatur perubahan kewenangan revisi pagu minus belanja pegawai yang semula kewenangan DJA saja sebagian kewenangan berpindah ke Kanwil DJPBN sesuai tata cara revisi yang menjai kewenang Kanwil DJPBN. Batas akhir revisi pagu minus belanja pegawai adalah tanggal 30 Desember 2013

Silahkan download PMK-166/PMK.02/2013 untuk mengetahui lebih detail isi PMK

Baca Selengkapnya ....

PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Friday 22 November 2013 1 comments
http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/11/pmk-dan-perdirjen-perbendaharaan.html
Akhirnya PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2013 disahkan. PMK dan Perdirjen tersebut yaitu PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013. Isi peraturan tersebut sama dengan gambaran awal yang telah disesuaikan berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan dan slide sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran yang kita dapatkan.

Silahkan download PMK-163/PMK.05/2013 dan PER-42/PB/2013 sebagai dasar dalam pelaksanaan akhir tahun anggaran.

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPUlJnek9MOUlMbVU/edit?usp=sharing

Baca Selengkapnya ....

Slide Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Thursday 21 November 2013 0 comments

Sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013 Hal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, KPPN diminta untuk melakukan sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 meskipun Perdirjen yang mengatur belum disahkan. Kali ini Ben mau berbagi slide sosialisasi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Sebagian isi sudah pernah ada di postingan terdahulu mengenai gambaran awal langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.

Silahkan di download dan dipelajari demi kelancaran pencairan dana dan pelaporan di akhir tahun anggaran 2013.

https://drive.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPbTZjb0RZR0hLTjg/edit?usp=sharing

Baca Selengkapnya ....

Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013 Hal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Wednesday 20 November 2013 0 comments
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013 Hal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 dikeluarkan sehubungan dengan PMK tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sedang dalam proses pencantuman pada Lembaran Negara di Kemenkumham.

Berikut ini hal-hal yang disampaikan pada S-07523/PB/2013 :
  1. PMK tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran saat ini dalam proses pencantuman pada Lembaran Negara di Kemenkumham
  2. Sebagai petunjuk pelaksanaan atas PMK dimaksud telah disusun Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, yang penetapannya menunggu pengundangan PMK berkenaan
  3. Adanya penyesuaian terkait batas waktu pengajuan SKPA dan SPM-LS untuk pekerjaan yang  penyelesaiannya sampai dengan Oktober 2013 terkait surat Nomor S-7318/PB/2013 sebagai berikut :
  • Pengajuan SKPA paling lambat tanggal 27 November 2013 dan pengesahan oleh KPPN paling lambat 29 November 2013
  • Pengajuan SPM-LS atas pekerjaan yang penyelesaiannya sampai dengan Oktober 2013 paling lambat 6 Desember 2013
Sambil menunggu terbitnya PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, teman-teman bisa menjadikan Gambaran Awal Langkah-Langkah dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 dengan memperhatikan penyesiuaian diatas.

Baca Selengkapnya ....

Gambaran Awal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013

Posted by Unknown Thursday 14 November 2013 0 comments
Akhir tahun anggaran 2013 sudah dekat, akan tetapi Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 belum terbit. Agar teman-teman bisa melakukan persiapan lebih dini, Ben akan berbagi kabar yang Ben dapat mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013. 

Berikut ini gambaran awal langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 :
  1. SPM-UP, SPM-TUP dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 6 Desember 2013 pada jam kerja;
  2. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya sampai dengan bulan Oktober 2013 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 29  Nopember 2013 pada jam kerja;
  3. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai bulan Nopember sampai dengan 31 Desember harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  4. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea (SPM-KB), Surat Perintah Membayar Kelebihan Cukai (SPM-KC), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPM-IB) dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  5. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-KPBB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 27 Desember 2013 pada jam kerja;
  6. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 2 Januari 2014 dan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2013
  7. Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM
  8. Pembayaran uang makan dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan dengan uang persediaan
  9. Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2013 dilakukan paling lambat tanggal 8 Januari 2014. SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil diberi tanggal 31 Desember 2013.
  10. Sisa dana UP tahun anggaran 2013  yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja/pembayar  dengan menggunakan SSBP, paling lambat  tanggal 30 Desember 2013
Demikian tadi gambaran awal tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013. Sambil menunggu Perdirjen yang resmi, teman-teman bisa melakukan persiapan agar tidak mengalami keterlambatan.

Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523 pada poin 2 dilakukan penyesuaian sehingga paling lambat pengajuan tanggal 06 Desember 2013
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523/PB/2013





Baca Selengkapnya ....

Penjelasan Perhitungan Pajak Penghasilan Bulan Desember 2013 Dari Tim Aplikasi GPP (Plus Tambahan)

Posted by Unknown Friday 1 November 2013 0 comments
Banyak satker yang menanyakan kepada kami (tim aplikasi GPP) kenapa perhitugan PPh Pasal 21 untuk gaji Induk bulan Desember 2013 itu nilainya berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya padahal tidak ada perubahan pada pegawai tersebut, oleh sebab itu kami memberikan penjelasan tentang tata cara perhitungan PPh menurut PMK NO.262/PMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara,PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD pasal 8 ayat 7 dijelaskan sbb :

Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Desember adalah selisih antara pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada masa pajak masa pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Dengan penjelasan ini berarti perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Bisa dibilang bahwa perhitungan pajak bulan Desember adalah menggunakan metode Adjustment, yaitu dengan menselisihkan PPh selama setahun (berdasarkan penghasilan dari Januari s.d. Desember yaitu perhitungan SPT Tahunan) dikurangi dengan Aktual akumulasi PPh yang sudah dibayarkan selama Januari s.d. Nopember (Rekap SPT)
Silahkan download penjelasan lebih lanjut dari tim Aplikasi GPP yang disertai dengan contoh perhitungan. 


Bulan Desember 2013

Dalam perkembangan kasus terkait PPh gaji bulan Desember 2013 Tim Aplikasi GPP membuat penambahan penjelasan. Hal tersebut terkait adanya PPh yang naik berlipat ganda tidak wajar disebabkan adanya data ganda dalam database aplikasi GPP. 


Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi SIMAK 2013 Versi 13.1.2a bulan September 2013

Posted by Unknown 0 comments
Download Update Aplikasi SIMAK 2013 Versi 13.1.2a bulan September 2013. Update aplikasi SIMAK ini bukan update resmi, akan tetapi update SIMAK Versi 13.1.2a ini merupakan perbaikan atas update SIMAK versi 13.1.2 yang dilounching pada bulan Juli 2013. 

Update Aplikasi SIMAK 2013 Versi 13.1.2a memperbaiki versi sebelumnya yang terdapat beberapa error. Perbaikan tersebut antara lain pada history BMN, daftar penyelesaian dengan KDP, daftar barang sampai dengan tahun lalu dan lain-lain.


Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.