Cara Merekam Data Kontrak di Aplikasi SPM 2013

Posted by Unknown Wednesday 30 October 2013 18 comments
Merekam data kontrak pada Aplikasi SPM 2013 merupakan kewajiban sesuai PMK-190/PMK.05/2012 Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi " Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan". Data kontrak wajib disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Untuk memudahkan teman-teman yang masih belum paham tatacara perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013, pada kesempatan ini untuk memenuhi pertanyaan dari pengunjung blog Ben Dahara, akan Ben jelaskan tahapan-tahapan perekamannnya. Pada panduan ini Ben tidak akan sedetail panduan-panduan sebelumnya. Panduan akan lebih fokus pada pengisian termin kontrak. Jika ada teman-teman yang belum paham detailnya, silahkan bertanya di komentar. 

Berikut tahapan-tahapan perekaman data kontrak di aplikasi SPM 2013 :

1. Merekam nomor SPP
Nomor SPP ini hanya direkam sekali saja pada saat merekam data kontrak yang pertama. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Nomor Kontrak.

2. Merekam Data Supplier
Data Supplier ini direkam setiap  ada kontrak dengan nama rekanan yang berbeda. Cara merekam melalui menu Referensi I sub menu Bendahara/Supplier. Yang perlu diperhatikan saat merekam supplier, pengisian tipe suplier harus menggunakan kode 02 (Penyedia Barang dan Jasa). Dan perlu diperhatikan setelah mengisi kode 02, pastikan uraian penyedia barang dan jasa muncul di tampilan. Jika tidak muncul, maka akan bermasalah saat pembuatan SPPnya.

3. Merekam Data Kontrak
Perekaman data kontrak terdapat pada menu Monitoring sub menu Data Kontrak. Klik tombol rekam untuk memulai perekaman. Isi data-data yang diminta sesuai dengan data yang terdapat dalam kontrak/SPK. 
Saat mengisi pagu kontrak tahun 2013, jangan lupa melakukan pembebanan pagu. Caranya dengan mengklik tombol ... disebelah pengisian rupiah pagu tahun 2013. Data tidak akan bisa disimpan jika tahap ini terlewati.

Setelah masuk isikan pagu kontrak di kolom yang berwarna ungu, lalu klik simpan dan pastikan ada kotak informasi yang bertuliskan pagu kontrak disimpan.

Selanjutnya pengisian yang sering membuat bingung adalah pengisian cara pembayaran. Pada pengisian cara pembayaran, setelah memilih pembayaran sekaligus atau bertahap. Klik kotak disampingnya yang bertuliskan detil rincian dan realisasi.

Kemudian isikan tahapan-tapan pencairan. Sebagai contoh pada kontrak ini akan ada pembayaran uang muka sebesar 20% dan pembayaran akan dilakukan jika persentase pekerjaan mencapai 40%+30%+30%. Selain itu ada retensi 5 % untuk jaminan pemeliharaan. Maka pengisian pada detail rincian adalah sebagai berikut 
  

Kolom uang muka dan retensi diisi jika dalam perjanjian kontrak diatur tentang uang muka dan retensi. Banyaknya tahapan diisi banyaknya termin pembayaran (contoh diatas 40+30+30) ditambah uang muka dan retensi jika ada. Pengisian termin pembayaran dijumlahkan sesuai prestasi pekerjaan. Dalam contoh diatas pembayaran I 40%, pembayaran II 70% (40+30) dan pembayarn II 100% (40+30+30). 
Setelah pengisian persentase pencairan, klik tombol rekam tanggal pembayaran untuk merekam tanggal perkiraan pencairan. Perkirakan tanggal sesuai prestasi pekerjaan.

Klik tutup, kemudian klik tombol simpan. Maka akan kita dapatkan hasil perhitungan seperti berikut

Pada hasil diatas dapat kita lihat perhitungan rincian pembayaran. Uang muka dibayar sebesar 20 juta dan diangsur 3 kali dengan jumlah 20 juta. Jumlah pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 95 juta karena 5 juta ditahan sebagai jaminan pemeliharaan. Jumlah nilai bruto adalah sebesar 100 juta yang berasal dari penjumlahan pembayaran prestasi pekerjaan dan retensi. Jumlah nilai bruto ini sudah sesuai dengan nilai kontrak yaitu sebesar 100 juta. 

Pengisian rincian pembayaran sudah selesai, klik kembali kemudian lanjutkan pengisian data-data berikutnya sampai selesai.

4. Mencetak Resume Kontrak dan Kirim ADK
Untuk kelengkapan penyampaian data kontrak ke KPPN, kita perlu mencetak resume kontrak dan transfer ADK. Untuk mencetak, klik nomor kontrak yang akan di cetak, klik tombol cetak, klik 2x resume kontrak, klik 2x nama PPK, cetak.
Untuk mengirim ADK, klik nomor kontrak yang akan dikirim datanya, klik tombol transfer kontrak, klik tombol ... dan kemudian pilih lokasi/folder penyimpanan ADK hasil transfer, klik proses.

Demikian tahapan-tahapan perekaman data kontrak di Aplikasi SPM 2013. Mohon maaf kalo ada kekurangan karena tulisan ini saya buat ditengah-tengah sibuknya pekerjaan untuk memenuhi janji saya kepada penanya karena pekan kemarin tidak dapat memenuhinya karena sedang Dinas Luar dan hanya bisa mengakses internet menggunakan HP. Silahkan memberikan masukkannya apabila ada kekurangan dan atau kesalahan dalam tulisan ini.

Semoga Bermanfaat

Baca Selengkapnya ....

Perpanjangan Batas Akhir Revisi DIPA Akibat Blocking System

Posted by Unknown Wednesday 23 October 2013 5 comments
Batas Akhir Revisi DIPA yang disebabkan Blocking System dari DJA diperpanjang menjadi 31 Oktober 2013. Pengajuan revisi DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan terkena blocking system apabila DIPA Induk dari satker yang mengajukan revisi tersebut sedang dilakukan revisi di DJA. 

Oleh karena itu bagi satker-satker yang terkendala revisinya karena hal dimaksud, agar mengajukan ulang revisi DIPA-nya paling lambat tanggal 31 Oktober 2013 setelah blocking systemnya dibuka atau revisi DIPA satker berkenaan oleh Direktorat Jenderal Anggaran telah selesai dilaksanakan. Revisi DIPA yang diajukan tersebut agar menggunakan dasar ADK revisi yang disahkan oleh DJA (rkakl dipa online).

Satker yang akan mengajukan revisi pada agar dalam surat pengajuan revisinya mencantumkan bahwa keterlambatan pengajuan revisinya tersebut akibat adanya blocking system karena DIPA-nya sedang direvisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran di pusat;

Khusus bagi revisi DIPA Petikan yang bersumber dari PNBP, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, dan Hibah Dalam Negeri serta Pinjaman Dalam Negeri tetap dapat diproses sampai dengan batas akhir pencairan anggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013

Pengajuan usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU akibat penerimaan hibah langsung paling lambat tanggal 31 Desember 2013 pada jam kerja.

Silahkan download S-6805/PB/2013 tentang batas akhir penerimaan usul revisi TA 2013 pada Kanwil DJPBN.

Baca Selengkapnya ....

Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung

Posted by Unknown Wednesday 9 October 2013 10 comments
Mekanisme pengelolaan hibah langsung diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan SE-02/PB/2012 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik dalam Bentuk Uang Maupun B/J/S Tahun 2011

Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN. Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD. Pendapatan Hibah Langsung ini bisa berbentuk uang, barang, jasa dan surat berharga.

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang

1. Pengajuan Nomor Register
  • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPU c.q. Direktur EAS.
  • Permohonan nomor register dilampiri Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
  •  Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke Gedung Prijadipraptosuhardjo II lantai 2 Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710, Telp. 021-3864778, Fax 021-3843712, email: aklap_eas@dmo.or.id
2.  Pengelolaan Rekening Hibah
  • K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN dengan dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan PMK No.57/PMK.05/2007 dan Register Hibah
  • Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran,  dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya PMK No.57/PMK.05/2007 wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan.
  • K/L dapat langsung menggunakan Uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan rekening hibah.
  • Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
  • Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
3. Revisi DIPA
  • Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah
  • Persyaratan revisi DIPA terdiri dari Ringkasan Naskah Perjanjian, Nomor Register, Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung dan Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan
4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang
  • Membuat dokumen pengesahan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SPM
  • SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, copy rekening atas rekening hibah, SPTJM dan copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  • Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendaharan untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan
5. Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang
  • Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah. Selanjutnya K/L membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung). SP4HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri Copy Rekening atas Rekening Hibah, Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah dan SPTJM
  • Sisa Hibah disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP Kode Akun 43XXXX (sama dengan kode pendapatan yang di SP2HL), Kode BA.999.02, Kode Satker 977263 Keterangan “penyetoran sisa dana hibah langsung tahun 2011”. SSBP kemudian dikirim ke DJPU
  • Apabila sisa dana hibah tidak dikembalikan ke Donor dan/atau tidak disetor ke Kas Negara (masih di rekening Kementerian/Lembaga), sisa dana hibah langsung dapat digunakan pada tahun berikutnya. Kementerian/Lembaga mengajukan Revisi DIPA untuk tahun berikutnya.

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang

1. Penandatangan BAST
  • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  • BAST sekurang-kurangnya memuat tanggal serah terima, Pihak Pemberi dan Penerima, nilai nominal, bentuk hibah, tujuan BAST dan rincian harga per barang
2. Pengajuan Permohonan Nomor Register
  • Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur EAS, dilampiri Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Dalam hal tidak terdapat dokumen diatas, dilampiri dengan  Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH) dan  SPTMHL
3. Pengesahan ke DJPU
.
PA/Kuasa PA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (SP3HL-BJS) dalam rangkap 3 kepada DJPU c.q. Direktur EAS dengan dilampiri BAST dan SPTMHL (yang telah mencantumkan nilai B/J/S dalam Rupiah).

4. Pencatatan Hibah ke KPPN
  • PA/Kuasa PA mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (MPHL-BJS) yang dibuat menggunakan Aplikasi SPM
  • PA/Kuasa PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, SP3HL-BJS lembar kedua dan SPTJM

Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.