Update Aplikasi SPM Versi 13.0.6

Posted by Unknown Wednesday 28 August 2013 1 comments
Update Aplikasi SPM Versi 13.0.6 merupakan update aplikasi SPM terbaru yang dirilis DJPBN pada tanggal 27 Agustus 2013 di website resmi Ditjen Perbendaharaan. Bagi yang mengalami kendala apabila mendownload update aplikasi SPM 13.0.6 tersebut dari website perbendaharaan. Teman-teman bisa mendownload dari brankas Ben Dahara di google drive

Pada update SPM terbaru versi 13.0.06 terdapat perbaikan aplikasi di antaranya :
  • Perbaikan aplikasi terkait Implementasi SPAN
  • Perbaikan perhitungan Pagu dan Sisa Dana pada menu Tayang Pagu terkait perhitungan SSPB
  • Perbaikan menu RUH SPP terkait munculnya pesan 'Variable gen is not found'

Penting : Sebelum melakukan update, jangan lupa membackup database aplikasi SPM terlebih dahulu. Update aplikasi yang baru dirilis sering kali terdapat bug/error. Dengan melakukan backup database, jika terjadi error maka bisa dikembalikan ke database yang lama.

Bagi teman-teman yang mengalami masalah dalam pembuatan gaji induk menggunakan Aplikasi SPM 2013 Versi 13.0.6, silahkan Download Perbaikan Exe aplikasi SPM Versi 13.0.6. Copy Paste file spm_13.exe ke folder AplikasiSPM2013. 


Update Aplikasi SPM 13.0.6

Petunjuk Update Aplikasi SPM 13.0.6

Histori Update Aplikasi SPM 


Baca Selengkapnya ....

Surat Pengesahan Revisi APBNP Lingkup Mahkamah Agung RI TA 2013 (S-1945/AG/2013)

Posted by Unknown Monday 26 August 2013 0 comments
S-1945/AG/2013 Tentang Pengesahan Revisi Anggaran MA RI tanggal 21 Agustus 2013. Pada revisi ini terdapat penambahan akun 511157 yaitu akun untuk pembayaran belanja tunjangan kemahalan hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan satker lain lingkup Mahkamah Agung RI.

Dengan terbitnya revisi DIPA penambahan akun 511157 maka tidak ada perbedaan pembayaran tunjangan kemahalan hakim di lingkup MA RI. Karena sebelum ini satker lingkup MA RI ada yang sudah membayarkan dan ada yang belum berani membayarkan, ada yang sudah dibayar kemudian dihentikan karena pagu minus.

Sehubungan pada TA 2013 DIPA Revisi tidak dicetak lagi dan hanya berupa PDF, maka surat pengesahan dari Dirjen Anggaran inilah yang menjadi dasar bahwa revisi sudah disahkan. Silahkan download S-1945/AG/2013 dari brankas Ben Dahara sebagai dasar revisi DIPA.



Baca Selengkapnya ....

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2014

Posted by Unknown Friday 23 August 2013 0 comments
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 ditetapkan sebanyak 18 hari. Hari libur nasional sebanyak 14 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. Pada tanggal 21 Agustus 2013 Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014  telah ditandatangani oleh 3 kementerian yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemenag dan Kemenakertrans.

Jumlah hari libur nasional tahun 2014 bertambah 1 hari jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hari libur tersebut adalah hari buruh internasional atau yang biasa disebut May Day yaitu tanggal 1 Mei. Penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur dasional berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2013

Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2014














Silahkan dibaca dan dicermati daftar hari liburnya, mungkin ada diantara teman-teman yang mau merencanakan liburan bersama keluarga atau ada teman-teman yang lokasi dinasnya jauh dari kampung halaman bisa merencanakan cutinya dari sekarang. Yang mau menyimpan tabel daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 bisa mendownload di brankas Bendahara.



Baca Selengkapnya ....

Membackup Data Bendahara Pengeluaran Secara Otomatis

Posted by Unknown Wednesday 21 August 2013 7 comments
Membackup data merupakan kegiatan yang wajib dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila suatu saat PC/Laptop/Aplikasi kita mengalami masalah. Bahkan masalah tersebut bisa saja terjadi karena kesalahan kita sendiri dalam menginput data (human error). Data-data penting yang wajib dibackup sudah pernah dibahas pada tulisan mengamankan data aplikasi bendahara pengeluaran.

Untuk kemananan data kita, membackup data perlu dilakukan secara rutin setiap hari. Akan tetapi seringkali kita lupa atau malas untuk melakukan backup data setiap hari. Untuk mengatasi rasa malas dan lupa, kita bisa memanfaatkan Aplikasi Fbackup untuk melakukan proses backup harian.

Dengan menggunakan aplikasi Fbackup kita bisa membuat jadwal backup otomatis setiap hari, bahkan jika perlu kita bisa mengatur proses backup sehari 3x (hehe.. kayak resep dokter). Lokasi penyimpanan data juga bisa di atur ke Harddisk, Eksternal Disk atau komputer lain yang terhubung melalui jaringan LAN. File yang dihasilkan sudah dikompresi dalam bentuk Rar sehingga ukuran file menjadi lebih kecil.
Mengamankan data aplikasi bendahara
Mengamankan data aplikasi bendahara
Mengamankan Data Aplikasi Bendahara Pengeluaran
Mengamankan Data Aplikasi Bendahara Pengeluaran
Berikut ini langkah-langkah membackup data secara otomatis
  • Download Aplikasi Fbackup 
  • Install Aplikasi Fbackup. Pilihan bahasa menggunakan bahasa inggris, karena bahasa indonesia belum tersedia.  Saat ada pilihan i accept dan i do not accept, pilih i accept kemudian lanjutkan proses install sampai selesai.
  • Klik New untuk membuat jadwal backup. Isi nama jadwal backup, pilih driver lokasi penyimpanan, pilih folder penyimpanan. 



  • Pilih folder/file yang akan di backup. Silahkan pilih folder-folder yang berisi database aplikasi, bisa juga ditambahkan file/folder data non aplikasi yang ada di mydocument dan data lain yang penting.
  • Pilih tipe backup Full atau Mirror. Sebaiknya pilih Full saja karena Mirror ada sebagian file yang dikecualikan dari backup dan tidak bisa dipassword. Kemudian pilih file hasil backup akan dipassword atau tidak.
  • Pilih Daily untuk proses backup harian, lalu pilih jam backup. User akan terisi otomatis dengan nama komputer kita, isikan password komputer jika ada. 
 
  • Pilih save maka data kita setiap hari pukul 16.00 akan dibackup oleh aplikasi.
Setting jadwal yang sudah kita buat ini bisa kita ubah sewaktu-waktu dengan cara klik tombol properties. Misalnya ingin merubah lokasi penyimpanan maka klik tombol properties ==> pilih destination dan centang  change destination. Jika ingin menambah file/folder yang akan dibackup pilih sources. Jika ingin merubah waktu backup maka pilih scheduler.

Selamat Mencoba..
Semoga Sukses..


Baca Selengkapnya ....

Tunjang Beras Tahun 2013 Naik

Posted by Unknown Monday 19 August 2013 0 comments
Tunjangan Beras Tahun 2013 Naik berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013. Besaran tunjangan beras tahun 2013 naik menjadi Rp. 6.976,- per kilogram dari semula Rp. 6.750,- per kilogram. Kenaikan tunjangan beras ini terhitung mulai 1 Januari 2013. Jadi nanti akan ada pembayaran kekurangan gaji mulai Januari 2013.

Untuk membayar menggunakan tarif tunjangan beras terbaru, kita harus menunggu update aplikasi GPP. Kekurangan gaji baru bisa dimintakan setelah pembayaran tarif tunjangan beras terbaru dibayarkan di gaji induk.

Silahkan download PER-33/PB/2013 tentang perubahan tarif tunjangan beras tahun 2013 di brankas Ben Dahara




Baca Selengkapnya ....

Beberapa Perbedaan PMK-190 Dengan Peraturan Sebelumnya

Posted by Unknown Wednesday 14 August 2013 0 comments
Penerapan PMK-190/PMK.05/2012 sudah menginjak semester II, akan tetapi beberapa teman-teman bendahara masih ada yang memakai ketentuan yang lama. Untuk itu ben rangkum beberapa perbedaan PMK-190/PMK.05/2012 dengan peraturan sebelumnya.

1. Pengelola Keuangan
  • Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA
  • Wewenang penunjukan PPK, PPSPM dan Bendahara ada pada KPA
  • Jabatan pengelola keuangan tidak terikat periode tahun anggaran, apabila periode berikutnya tidak ada perubahan tidak perlu melakukan penunjukan ulang, cukup membuat pemberitahuan kepada Kepala KPPN bahwa tidak ada perubahan pejabat
  • Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM, menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal
2.  Jangka Waktu Penyampaian ADK Kontrak dan SPM ke KPPN
  • Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan ADK Kontrak dan Cetakan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut  ke KPPN
  • Jangka waktu pengajuan SPM ke KPPN maksimal 2 hari kerja
  • SPM LS Gaji Induk paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 libur maka paling lambat 1 hari sebelum tanggal 15
 3. Uang Persediaan (UP)
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Barang, Belanja Modal (tidak terbatas hanya untuk perjalanan dinas dan administrasi); Belanja Lain-lain  
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (pada aturan sebelumnya Rp.20.000.000,-) 
  • GUP dapat diajukan setelah penggunaan mencapai 50% (pada aturan sebelumnya 75%) 
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari  UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-
  • Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy)  yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK
  • Meskipun tidak disampaikan ke KPPN, pajak-pajak yang menjadi lampiran SPP GUP wajib dikonfirmasi ke KPPN 
  • Penggunaan SPTB tidak diperlukan lagi, sebagai lampiran SPP GUP/PTUP menggunakan daftar rincian penerimaan pembayaran 
  • Apabila selama 3 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akan dipotong 25%. Apabila selama 4 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akan dipotong 50%.  
 4. Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  • Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun)
  • TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap 
5. Pengembalian Belanja
  • Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, Setoran pengembalian belanja akan mengembalikan pagu sebesar pengembalian yang telah disetor
itu tadi beberapa perbedaan yang menurut ben penting. Silahkan jika ada teman-teman yang mau menambahkan. Tulis tambahan di komentar agar teman-teman yang lain bisa mengambil manfaatnya juga.

Baca Selengkapnya ....

Kelengkapan Pengajuan SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012

Posted by Unknown Friday 2 August 2013 0 comments
Pada kesempatan yang lalu Ben telah menulis tentang uraian SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012 dan Perbedaan Kode Pembuatan SPP/SPM. Untuk melengkapinya kali ini Ben menulis tentang Kelengkapan Pengajuan SPM sesuai PMK-190/PMK.05/2012. Berikut ini kelengkapan yang harus dibawa saat mengajukan SPM ke KPPN :

SPM-UP

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM  
  2. Surat Pernyataan dari KPA
 SPM-TUP

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN

Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.