Cara Memperbaiki Data RKAKL DIPA Tidak Valid

Posted by Unknown Wednesday 31 July 2013 19 comments
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang cara memperbaiki data RKAKL yang tidak valid, maka Ben akan coba menjelaskan kepada teman-teman bagaimana memperbaiki data yang tidak valid. Data tidak valid ini biasanya terjadi setelah kita melakukan perubahan data RKAKL untuk keperluan revisi DIPA. Yang sering terjadi adalah data rencana penarikan tidak valid. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh hal lain.

Setelah melakukan validasi data dan ternyata hasilnya tidak valid, maka akan muncul penjelasan yang menerangkan letak ketidak validan data. Berikut ini contoh kode validasi.
setelah pesan kode tidak valid ini ditutup, maka akan muncul keterangan yang menjelaskan arti kode tersebut.

Baca Selengkapnya ....

Solusi Lupa Password RKAKL DIPA Online

Posted by Unknown Monday 29 July 2013 0 comments
Terkait revisi anggaran tahun anggaran 2013 seluruh satker diwajibkan memiliki user dan password RKAKL DIPA Online. Bagi teman-teman bendahara yang belum punya user dan password atau yang lupa user dan password, Ben punya solusinya. Solusi ini berdasarkan pengalaman Ben saat pertama kali diminta mengunduh aplikasi RKAKLDIPA Online.

Saat pertama kali diminta untuk mengunduh ADK DIPA di RKAKL DIPA online saya bingung karena merasa belum pernah mendaftar. Akhirnya saya coba-coba saja buka alamatnya http://rkakldipa.anggaran.depkeu.go.id. Coba masukkan user dan password kode satker tidak bisa.

Baca Selengkapnya ....

Perbedaan kode dalam pembuatan SPP/SPM

Posted by Unknown 2 comments
Dalam pembuatan SPP/SPM yang memiliki berbagai jenis SPM, sebetulnya cara pembuatannya sama. Yang membedakan antar SPP/SPM tersebut hanya beberapa kode dan uraian SPM saja. Kode-kode yang membedakan yang membedakan tersebut antara lain Jenis SPM, Cara Bayar, Jenis Pembayaran dan Sifat Pembayaran. Untuk mempermudah pembuatan/menghindari kesalahan, Ben telah merangkum perbedaan kode tersebut dalam sebuah tabel.


Baca Selengkapnya ....

Mengenal SSBP dan SSPB

Posted by Unknown Friday 26 July 2013 36 comments
Sebagai Bendahara Pengeluaran kita wajib tahu yang namanya SSBP dan SSPB. Dengan mengenal SSBP dan SSPB dapat menghindarkan kita dari kesalahan saat penyetoran atau saat pemotongan. Jangan sampai saat pengajuan SPM kita salah melampirkan formulir SSBP/SSPB yang menyebabkan SPM kita ditolak atau jangan sampai bank menolak setoran kita karena salah formulir.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
SSBP  adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara. SSBP digunakan untuk menyetor pendapatan negara selain pendapatan pajak. Akun yang digunakan adalah akun pendapatan 42xxxx. 

Contoh penggunaan SSBP adalah saat mengajukan SPM gaji yang dalam SPM tersebut terdapat potongan sewa rumah dinas. Maka kita wajib melampirkan SSBP senilai potongan dengan akun 423121 (Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan). Contoh lain adalah saat rekening kita ternyata ada bunga bank, maka bunga bank tersebut harus disetor menggunakan SSBP dengan akun 423221 (Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan/Jasa Giro). 

Baca Selengkapnya ....

Uang Tunggu

Posted by Unknown Monday 22 July 2013 0 comments
Uang tunggu adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri yang disebabkan antara lain:
  1. Sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyederhanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan pada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  3. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  4. Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang tunggu adalah sebagai berikut :
  1. Uang tunggu dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya
  2. Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri;

Baca Selengkapnya ....

Uang Duka Wafat Dan Tewas

Posted by Unknown Friday 19 July 2013 6 comments
Uang Duka Wafat adalah uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang duka wafat sebagai berikut :
  1. Dibayarkan kepada ahli waris sebesar 3 (tiga) kali penghasilan (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;  
  2. Pembayaran uang duka wafat didasarkan pada surat kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah atau surat keterangan yang menyatakan pegawai bersangkutan meninggal dunia berupa visum dari Rumah Sakit.
Uang Duka Tewas adalah uang yang diberikan kepada ahli waris dari pegawai negeri yang tewas. Ketentuan tentang tewas adalah sebagai berikut:
  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas;  
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas; 
  3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani/jasmani yang didapat dalam/atau karena menjalankan tugas; 
  4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan dari anasir itu. 

Baca Selengkapnya ....

Gaji Terusan

Posted by Unknown Tuesday 16 July 2013 4 comments

Gaji Terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar penghasilan terakhir selama beberapa bulan berturut-turut. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran gaji terusan adalah sebagai berikut :


  •  Pemberian gaji terusan untuk PNS 
  1. PNS yang meninggal dunia biasa, diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan
  2. PNS yang meninggal dunia karena tewas dalam dinas dan telah mendapat persetujuan BKN, diberikan gaji terusan selama 6 (enam) bulan
  • Pemberian gaji terusan untuk Anggota TNI/Polri
  1. Anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa, diberikan gaji terusan selama 6 (enam) bulan
  2. Anggota TNI/Polri yang meninggal dunia karena tewas dalam tugas operasional yang ditetapkan dengan SK Kapolri/Panglima TNI diberikan gaji terusan selama 12 (dua belas) bulan
  3. Anggota TNI/Polri yang memiliki tanda penghargaan berupa Satya Lencana berdasarkan Keputusan Presiden diberikan gajiterusan selama 12 (dua belas) bulan

Baca Selengkapnya ....

Uang Muka/Persekot Gaji

Posted by Unknown Monday 15 July 2013 2 comments
Uang muka/persekot gaji adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Mengingat persekot gaji hanya bersifat pinjaman, maka tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah tugas karena kepentingan dinas. Ketentuan menyangkut pembayaran persekot gaji adalah sebagai berikut :
  • Uang muka/Persekot gaji didasarkan atas permintaan pegawai negeri yang pindah;
  • Uang muka/Persekot gaji diberikan sebesar 1 bulan gaji untuk pegawai negeri yang tidak kawin dan 2 bulan gaji bagi pegawai negeri yang kawin, tanpa tunjangan beras dan tunjangan jabatan serta tanpa potongan;
  • Pengembalian uang muka/persekot gaji untuk yang diberikan sebesar satu bulan gaji diangsur sebesar 1/8 dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya, sedangkan untuk yang diberikan sebesar dua bulan gaji diangsur sebesar 1/20 dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan  berikutnya;
  • Uang muka/Persekot gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang pindah atas permintaan sendiri.  

Baca Selengkapnya ....

Cara Import Lampiran Penerima Dari Excel ke Aplikasi SPM 2013

Posted by Unknown Thursday 11 July 2013 8 comments
Mengisi daftar lampiran rekening penerima dari Aplikasi SPM dalam jumlah yang banyak akan sangat menyulitkan. Untuk mempermudah pengisian, teman-teman bisa memanfaatkan fasilitas impor data lampiran rekening penerima. Berikut ini cara impor lampiran rekening penerima dari excel ke aplikasi SPM 2013.
  • Isi daftar lampiran excel (contoh excel bisa di download dari brankas Ben Dahara)

  •  Save as type ke Text (Tab delimited) (*.txt)


Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi Migrasi, SIMAK BMN 2013 Satker dan Installer SIMAK Wilayah

Posted by Unknown Wednesday 10 July 2013 2 comments

Bagi teman-teman yang Aplikasi Migrasi dan SIMAK BMN 2013 mengalami masalah, silahkan update aplikasi SIMAK BMN 2013 atau Aplikasi Migrasi tersebut. Penjelasan atas update aplikasi migrasi adalah sebagai berikut :
  1. Update Migrasi BMN 2013 hanya digunakan untuk yang datanya masih bermasalah dengan aplikasi Migrasi versi 13.1.1
  2. Indikasi Masalahnya : setelah migrasi nilai dan kuantitas BMN yang di normalisasi tidak nol (0)
  3. Untuk yang tidak ada masalah dengan migrasi BMN (aplikasi sebelumnya) tidak perlu melakukan update
  4. Untuk yang bermasalah silahkan lakukan update dan migrasi ulang (dampaknya migrasi ulang data BMN yg telah diinput dengan aplikasi SIMAK-BMN 2013 pada TA 2013, (aplikasi baru) harus diinput ulang 

Baca Selengkapnya ....

Aplikasi RKAKL DIPA 2014 dan Update Terbaru

Posted by Unknown 23 comments

Perubahan Akun Perjalanan Dinas 524119

Posted by Unknown Tuesday 9 July 2013 3 comments
Perubahan Akun Perjalanan Dinas 524119 yang semula dalam PER-80/PB/2011 dipergunakan untuk membiayai pengeluaran perjalanan dinas lainnya dalam rangka mendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap, berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4599/PB/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang penjelasan lebih lanjut penggunaan akun perjalanan dinas berubah penggunaannya hanya untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan diluar kota.

Dirjen Perbendaharaan menyampaikan beberapa instruksi terkait akun perjalanan dinas ini sebagai berikut :
  1. Bagi satuan kerja yang terdapat alokasi akun untuk perjalanan dinas baik dalam kota maupun luar kota dan belum melakukan revisi DIPA tahun 2013 agar melakukan revisi sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-2056/MK.5/2013
  2. Bagi satuan kerja yang telah melakukan revisi DIPA tahun 2013 dapat menggunakan revisi DIPA tersebut sebagai dasar pelaksanaan anggarannya
  3. Mulai tahun anggaran 2014, belanja perjalanan dinas dalam negeri agar menggunakan akun sesuai S-4599/PB/2013
Bagi yang ingin mengetahui lebih detail uraian/penggunaan akun perjalanan dinas dan ilustrasi penggunaan akun, silahkan download S-4599/PB/2013 dari brankas Ben Dahara

S-4599/PB/2013




Baca Selengkapnya ....

Contoh Laporan Keuangan Satker Semester I Tahun 2013 (Format Word)

Posted by Unknown Monday 8 July 2013 7 comments
Untuk teman-teman yang belum punya CaLK terbaru (format word)  yang sesuai dengan PER-55/PB/2012, Silahkan teman-teman download Contoh Laporan Keuangan Satker Semester I Tahun 2013 (Format Word) dari brankas Ben Dahara.

 Contoh Laporan Keuangan Satker Semester I Tahun 2013 (Format Word)


Contoh Laporan Keuangan Satker Lengkap (Format Word)

Contoh CALBMN (Format Word)


Sebelum menuangkan laporan ke dalam CaLK, jangan lupa untuk melakukan analisa laporan neraca dan LRA. 


Baca Selengkapnya ....

Analisa Laporan Neraca Satuan Kerja

Posted by Unknown 3 comments
Sebelum menuangkan Laporan ke dalam CaLK, kita harus melakukan analisa laporan terlebih dahulu. Melakukan analisa atas laporan yang dihasilkan merupakan hal yang harus kita lakukan setelah selesai melakukan input data. Dengan adanya bantuan aplikasi yang membuat segala sesuatu serba otomatis seringkali membuat kita merasa bahwa hasilnya sudah pasti benar. Padahal tidaklah demikian adanya. Kalau data yang kita input ke dalam aplikasi salah, maka laporan yang dihasilkan akan salah juga (garbage in garbage out). Untuk itu kita perlu melakukan analisa atas laporan yang kita hasilkan.

Pada kesempatan ini Ben akan berbagi dengan rekan-rekan tentang cara analisa laporan neraca. Beberapa hal yang harus di analisa pada laporan neraca adalah sebagai berikut :
  • Kas di Bendahara Pengeluaran
  1. Periksa saldo kas di Bendahara Pengeluaran. Apabila saldo minus, kemungkinan ada SPM/SP2D UP/TUP yang belum direkam. Apabila saldo terlalu besar, kemungkinan ada SPM/SP2D GU Nihil yang belum direkam atau ada SSBP pengembalian sisa UP/TUP yang belum direkam
  2. Pastikan nilai akun kas di Bendahara Pengeluaran = uang muka dari KPPN

Baca Selengkapnya ....

Penyusunan Laporan Keuangan K/L Semester I 2013

Posted by Unknown Friday 5 July 2013 0 comments
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2013, Direktur Akuntansi  dan Pelaporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk Laporan Keuangan Semester I Tahun 2013 melalui Surat Nomor S-4215A/PB/2013 tanggal 18 Juni 2013.

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
  1. Apabila terdapat informasi pendapatan dan belanja secara akrual maka harus disajikan pada Neraca per 30 Juni 2013
  2. Untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan maka Neraca semester I disajikan dengan membandingkan Neraca per 30 Juni 2013 dengan Neraca per 31 Desember 2012
  3. Dalam hal terdapat barang yang akan dijual atau diserahkan kepada masyarakat sampai dengan tanggal pelaporan masih dalam proses pembangunan maka atas pengeluaran-pengeluaran yang dapat diatribusikan untuk pembentukan aset tersebut agar disajikan sebagai neraca. Selanjutnya transaksi tersebut diungkapkan dalam CaLK secara memadai

Baca Selengkapnya ....

Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan

Posted by Unknown Wednesday 3 July 2013 7 comments
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-26/PB/2013 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan/atau Wilayah Perbatasan  sebagai penjelasan atau petunjuk terkait dengan pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut.

Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan TMT Januari 2013. Besaran tunjangan adalah sebagai berikut :
  1. 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar 
  2. 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat. 
Pembayaran dapat dilakukan setelah alokasi pagu pada DIPA tersedia. Akun yang digunakan untuk pembayaran tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi SAKPA Ver 06.004

Posted by Unknown Tuesday 2 July 2013 11 comments
Update Aplikasi SAKPA Ver 06.004 ini merupakan update aplikasi SAKPA terbaru tanggal 02 Juli 2013. Pada Update Aplikasi SAKPA Ver 06.004 terdapat penambahan validasi akun 169XXX (akumulasi penyusutan/akumulasi amortisasi) terkait rekonsiliasi internal BMN. Dengan adanya update ini maka permasalahan perbedaan pada akumulasi penyusutan yang tidak terbaca pada SAKPA saat rekon internal antara SAKPA dan SIMAK BMN sudah teratasi.

Selamat menyusun Laporan Keuangan Semester I TA.2013. Semoga tidak ada hambatan lagi dalam penyusunan.

Silahkan unduh  Update Aplikasi SAKPA Ver 06.004 dari barnkas Ben Dahara.

Download Update Aplikasi SAKPA Ver 06.004


Baca Selengkapnya ....

Cara Membuat Kekurangan Gaji 13 Tahun 2013 di Aplikasi GPP 2013

Posted by Unknown Monday 1 July 2013 0 comments
Pembayaran gaji bulan ke 13 tahun 2013 sudah bisa dibayarkan dengan dasar pembayaran gaji bulan Juni 2013. Akan tetapi sebagian pegawai masih belum mendapatkan haknya secara penuh. Hal ini terjadi pada pegawai yang naik pangkat TMT 1 April 2013, tetapi SK kenaikan pangkat baru diterima setelah pembuatan gaji Juni 2013.

Bagi rekan-rekan bendahara yang mengalami hal ini, Ben akan berbagi cara membuat kekurangan gaji 13 tahun 2013 di aplikasi GPP 2013. Berikut ini langkah-langkah membuat kekurangan gaji 13 tahun 2013 :

A. Rekam SK kekurangan gaji 13
Caranya pakai user operator => masuk menu pegawai => pilih sub data pegawai => pilih nama pegawai yang akan direkam => pilih perubahan => pilih rekam => isi jenis SK dengan kode 21, nomor SK PP nomor 48 tahun 2013 dan untuk isian yang lain silahkan disesuaiakan.
 


Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.