Beberapa waktu yang lalu PER-22/PB/2013 sudah saya share dalam bentuk PDF peraturannya. Bagi rekan-rekan yang sering ngantuk baca peraturan, hehe... Ini saya share slide PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Silahkan dipelajari..
Download Slide PER-22/PB/2013
Download Slide PER-22/PB/2013
apakah uang saku dan uang harian diberikan kepada peserta pada akun 524119 ? mohon penjelasannya.
ReplyDeleteakun 524119 sekarang adalah untuk perjalanan dinas paket fullboard luar kota, jadi yang didapat adalah uang saku paket fullboard saja
ReplyDeleteTerkait Uang Saku Fullboard..apakah terhadap uang saku ini di pungut Pajak Penghasilan Final ( PPH Pasal 21 Final ) sebesar 5 % ( Gol.III) dan 15 % untuk Gol. IV.mohon penjelasan dan dasar hukumnya..
ReplyDeleteuntuk dasar hukumnya sebaiknya ditanyakan ke kantor pajak terdekat
ReplyDeletekalau mendapat transport lokal dalam kota yang kurang dari 8 jam, apakah uang makannya dibayarkan atau tidak
ReplyDeletetidak dibayarkan
ReplyDelete