Pages - Menu

Friday, 7 June 2013

PER-22/PB/2013 Petunjuk Lanjutan Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

PER-22/PB/2013. Sebagai petunjuk dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan tatacara pembayarannya, Dirjen Perbendahararaan menerbitkan PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. 

Pada PER-22/PB/2013 terdapat beberapa tambahan informasi penting. Salah satu yang menurut saya penting adalah adanya Form Bukti Kehadiran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam, Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) Bulanan, Monitoring Penerbitan Surat Tugas dalam Pelaksanaan PDJ. Dalam lampiran Perdirjen ini juga diberikan contoh kasus untuk memudahkan kita memahami peraturan ini

Untuk lebih detailnya silahkan Download Per-22/PB/2013

2 comments:

  1. Mau menanyakan apakah non pns yang terdaftar di sk kegiatan uang honor perjalanan dinasnya nilainya kurang dari 50% dari pns?

    ReplyDelete
  2. besarnya pembayaran uang perjadin tergantung kebijakan masing-masing instansi. Yang tercantum dalam anggaran adalah nilai maksimal. jika tidak memungkinkan membayar penuh, bisa diambil kebijakan membayar sesuai kemampuan anggaran

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas