Pages - Menu

Thursday, 23 May 2013

Proses Transfer ADK Pagu POK/DIPA ke Aplikasi SPM

Proses Transfer ADK Pagu POK/DIPA ke Aplikasi SPM sebetulnya mudah, akan tetapi ada sebagian bendahara yang merasa sulit. Terkadang sebetulnya sudah bisa tetapi tidak berani melakukan transfer ADK sendiri karena takut error. Bagi rekan bendahara yang sudah bisa jangan takut untuk melakukan sendiri. Kalau takut terjadi error bisa di antisipasi dengan melakukan backup database Aplikasi SPM. Caranya dengan mengcopy folder DBSATKER yang ada di direktori C ke lokasi lain (direktori D/flasdisk/eksternal disk).

Proses Transfer ADK Pagu POK/DIPA ke Aplikasi SPM ini merupakan kelanjutan dari Cara Revisi POK/DIPA menggunakan Aplikasi RKAKL/DIPA 2014. Bagi rekan-rekan bendahara yang belum tahu caranya akan saya jelaskan secara singkat, padat dan jelas. hehehe..  

1. Lakukan Validasi Data. Masuk menu RKAKL 2014 >> Validasi Data >> isi kode-kode >> proses




     Apabila data valid akan muncul informasi bahwa data valid
      harap dibaca baik-baik informasi yang muncul karena terkadang informasi adalah data tidak 
      valid. Silahkan dibaca lanjutan informasi yang menyebabkan tidak valid. Apabila data tidak
      valid maka ADK tidak dapat di transfer.

2. Lakukan pengiriman data (pembuatan ADK). Masuk menu Utiliti >> Kirim Hasil Validasi >>
    pilih forder tempat penyimpanan ADK >> pilih (centang) satker anda >> proses. Baca Tips
    dibawah terkait ADK yang dihasilkan

3. Buka Aplikasi SPM (user Admin). Masuk Menu Pagu >> Transfer pagu dan
    revisi pagu >> cari folder penyimpanan ADK >> pilih forder penyimpanan >> next (panah maju)

      pilih satker >> masukkan kode barcode >> >> next (panah maju)
      Catatan : kode bisa dilihat pada dipa petikan di sebelah kanan atas atau lihat di menu RKAKL 
      2014 >> monitoring digital stamp

   klik mouse dimana saja saat muncul tulisan press any key to continue di kanan atas
   selanjutnya tinggal pilih next/lanjut. bila ada isian tanggal dokumen, isi sesuai tanggal Revisi DIPA.
   untuk pilihan data realisasi pilih pertahankan data.
  
    Proses restore selesai

Tips : 
Setelah ada revisi DIPA, format nama ADK akan ada tambahan sesuai jumlah revisi. contoh xxxx.1401, xxxx.1402. Ketika melakukan revisi POK, ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKAKL akan kembali tanpa revisi (xxxx.14). ADK format xxxx.14 tidak bisa di transfer ke Aplikasi SPM yag sudah ada data pagu revisi. Untuk mengatasinya rename ADK xxxx.14 menjadi xxxx.1400 atau sesuai jumlah revisinya.   

Apabila ada yang belum jelas silahkan ditanyakan dikolom komentar
Semoga Bermanfaat..






93 comments:

  1. >klik mouse dimana saja saat muncul tulisan press any key to continue di kanan atas
    selanjutnya tinggal pilih next/lanjut. bila ada isian tanggal dokumen, isi sesuai tanggal Revisi DIPA.
    untuk pilihan data realisasi pilih pertahankan data.

    yang saya tanyakan
    jadi kalo cuma revisi POK dan belum ada revisi DIPA berarti tanggal dokumen berarti 05-12-2012 ya?? kebetulan dokumen dipa satker saya tanggal 05-12-2012

    ReplyDelete
  2. iya, betul. Kalo masih belum ada revisi tanggal POK 05-12-2012. Tapi setau saya semua di revisi tanggal 19 Maret 2013. Coba cek data anda di RKAKL DIPA Online

    ReplyDelete
  3. Kalau untuk belanja langganan listrik (522111) satker kami kurang... dan akan di revisi dr akun belanja barang lain nya (akun 52) apakah perlu pemberitahuan ke kanwil djpbn??? ato masi wewenang kpa?
    maaf agak oot..

    Terima Kasih Sebelumnya...

    ReplyDelete
  4. kalau akun 52 tersebut masih satu output, maka kewenangan KPA. Kalo beda output, ke kanwil djpbn.

    ReplyDelete
  5. mas... saya mengalami kejadian data tidak valid dengan kode 0053 yang artinya data pada penarikan tidak sesuai pagu rkakl... sedangkan setelah saya cek data sesuai... bagaimana agar data tsb valid mas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba cek di menu DIPA==> rencana penarikan dana
      cek apakah ada yang merah? kalo ada perbaiki jumlah penarikan
      cek apakah ada data yang dobel? kalo ada hapus salah satu
      kalo tampilan memang tidak ada masalah, coba di edit aja trus simpan lagi. kadang tampilan diluar tidak masalah, tapi di dalamnya data berantakan

      Delete
    2. masalahnya sama mas,,,udah sy edit2 tp tetep gak bisa juga..

      Delete
    3. coba baca langkah2nya http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/07/cara-memperbaiki-data-rkakl-dipa-tidak.html
      siapa tahu ada yang terlewat

      Delete
  6. Saya melakukan restore pagu spm dari adk dipa online, tetapi pada pemberitahuan selalu dinyatakan bahwa kode barcode tidak sesuai dengan adk, sedangkan kode yg saya masukkan adalah cetak pdf dari adk online tersebut. Bagaimana cara mengatasi hal tersebut?

    ReplyDelete
  7. coba restore ADK tersebut ke aplikasi RKAKL offline. Lihat di menu RKAKL 2013 ==> monitoring digital stamp. masukkan kode digital stam itu ke aplikasi SPM.

    atau mungkin karena aplikasi SPM masih memakai versi yang lama.

    ReplyDelete
  8. saya baru saja melakukan revisi pagu pada aplikasi spm, semua sudah berjalan sukses, tp setelah dibuat spm dan diajukan ke kppn, tidak dpt diterima, karena di kppn tsb terditeksi ada satu akun yang terdapat pagu minus, kemungkinan terdapat input ganda di realisasi dan data kontrak, tp setelah di cek, tidak ditemukan, baik data kontrak maupun spm danda, yg saya mau tanya adalah, bagaimana jika dulu ada data kontrak/spm ganda tp sdh saya hapus, tp msh terditeksi di kppn sebagai data ganda, bagaimana solusinya

    ReplyDelete
  9. kalo data SPM kemungkinan terjadi selisih sangat kecil, karena data realisasi selalu di rekon. kemungkinan selisih di data kontrak. data kontrak yang sudah masuk akan membebani pagu anggaran, dan tidak dapat dicairkan kecuali dengan SPM kontraktual. Solusinya minta ke KPPN untuk menghapus data kontrak yang ganda

    ReplyDelete
  10. barcode kami tidak dapat dibaca,,mhn pencerahannya

    ReplyDelete
  11. tidak terbaca maksudnya kode barcode tidak sesuai ADK? kalo iya, biasanya karena aplikasi SPM belum diupdate. minimal pakai versi 13.0.5.

    ReplyDelete
  12. Asalamu alikum Wr.Wb. Terimakasih Sebelumnya Blog ini sangat-sangat bermanfaat bagi kami. mau tanya di dipa kami tidak terdapat akun 511155 (Belanja Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS) apakah bisa dengan hanya revisi POK / Revisi satker atau kami harus ke DJPB. seumpamanya bisa ref pok bagimana cara revisinya terimakasih.

    ReplyDelete
  13. wa'alaikumsalam wr wb. bisa revisi POK jika digeser sesama akun 51 selain yang tercantum pada halaman IV DIPA (uang makan, lembur, dsb). revisi POK adalah kewenangan KPA, jadi PPK membuat surat usulan revisi kepada KPA disertai alasannya, kemudian KPA mengesahkan POK

    ReplyDelete
  14. Selamat siang mas. Saya ada masalah dengan aplikasi SPM. Ada selisih realisasi di SPM dan SAKPA. Selisih di akun 57 (Bantuan Sosial). Itu kenapa ya mas? Selisihnya sampai 1M lebih.

    ReplyDelete
  15. Gimana caranya mas klo mau transfer revisi dipa klo ada pagu minus?Sebenarnya kami udh revisi dipa akun 521219 yg ada bantuan transpor (di ubh jd 524113) trus udh keluar revisinya di rkakl online & akhirnya realisasi...ternyata ada revisi dr kementerian klo ada yg di bintang... ternyata akun yg udh km revisi (524113) balik lagi ke sblumnya (521219) pdhl km kan udh realisasi yg akun 524113 tsb. Setelah itu km revisi ulang lg akunnya dan pas d transfer d SPM g bs msk krn ada pagu minus. Gmn caranya mas biar revisi dipanya bs msk d SPM?Mohon penjelasnnya ...Mksh...

    ReplyDelete
  16. SPM yang menyebabkan akun minus di ubah dulu sementara ke akun lain
    yang masih ada pagunya. Setelah itu transfer revisinya berhasil, SPM
    diubah lagi ke akun yang seharusnya.

    ReplyDelete
  17. Selamat pagi. Saya mau menanyakan. Pada aplikasi SAKPA, Bagaimana caranya copy revisi dipa dari aplikasi SPM? Saya sudah coba melakukan copy revisi dipa tersebut dari aplikasi SAKPA pada menu transaksi, tetapi saat mau klik nomer revisi tidak keluar dan tanggal dokumen tidak bisa diubah. mohon informasinya. terima kasih.

    ReplyDelete
  18. maaf, agak susah menjawab kasus ini jika tidak melihat langsung. kemungkinan di aplikasi spm memang belum ada data revisi dipa (hanya revisi pok)

    ReplyDelete
  19. untuk revisi POK, digital stamp di RKAKL berubah ya?!
    Untuk transfer ke SPM tidak apa-apa kah?

    ReplyDelete
  20. secara teori, kalo revisi pok tidak berubah. kalo memang dipastikan revisi pok dan ternyata digital stamp berubah, dipakai tidak apa2. yang akan dikroscek dengan kppn adalah jenis belanja

    ReplyDelete
  21. apakah revisi POK menambah nomo revisi yang sebelum?

    ReplyDelete
  22. tidak, no dokumen mengikuti nomor dipa terakhir

    ReplyDelete
  23. gimana cara untuk merubah pagu minus yang sudah di revisi. belanja 53 dan 51. soalnya proses transfer adk dr aplikasi spm ke spp tdk dilanjutkan karena terdapat pagu minus

    ReplyDelete
  24. solusinya seharusnya dilakukan revisi ulang sejumlah pagu minus, tetapi sekarang batas waktu revisi sudah selesai. coba konsultasikan ke kanwil DJPBN atau DJA, mungkin ada dispensasi untuk kasus pagu minus

    ReplyDelete
  25. ben dahara yg bijak, begini satker kami sudah melakukan revisi pok 2 kali,ketika memasukkan ke aplikasi spm nomor revisi nya kami lanjutkan,jadi sekarang baru revisi 5 di aplikasi rkakldipa online,dan revisi 7 di aplikasi spm dan sakpa,setelah membaca artikel ini,kami baru paham kalau nomor revisi pok harus disesuaikan dengan nomor revisi dari dja,bagaimana solusinya,karena hal ini memang baru kami pahami baru-baru ini.

    ReplyDelete
  26. jadi malu dibilang bijak :D. solusinya agak ribet karena fasilitas hapus revisi di aplikasi SPM dihilangkan.
    1. Install aplikasi SPM dikomputer lain
    2. masukkan pagu dari awal sampai akhir
    3. copy file d_pagu.MYD, d_pagu.MYI, d_pagu.frm dari C:/DBSATKER/data/sql13
    4. paste file tersebut pada komputer lama. sebelum paste disable mysql conector. caranya klik kanan==> run as administrator file mysql-stop di DBSATKER. setelah itu aktifkan lagi mysql conector. caranya klik kanan==> run as administrator file mysql-install di DBSATKER

    untuk di SAKPA
    1. hapus revisi yang tidak sesuai dari menu transaksi==>daftar revisi DIPA==>hapus
    2. masukkan ulang data revisi yang benar dari menu transaksi==>copy revisi dari aplikasi SPM

    ReplyDelete
  27. tambahan untuk Yani :
    sebelumnya jangan lupa backup data terlebih dahulu

    ReplyDelete
  28. maaf mas mo nanya...ketika saya transfer revisi rkakl ke revisi pagu di aplikasi spm...spm menolak dikarenakan adanya pagu minus...selain itu direvisi rkakl ada akun baru (524111)...bagaimana caranya membuat akun baru tsb di aplikasi SPM?sebab klo transfer dari rkakl ke aplikasi spm,aplikasi spm menolak karena ada minus...mau ga mau harus bikin akun baru di aplikasi spm...tks

    ReplyDelete
  29. fasilitas menu RUH pagu pada aplikasi SPM sudah di hilangkan. masuknya pagu ke aplikasi spm harus melalui transfer. kalau ada minus harus dilakukan revisi ulang, kemungkinan nanti akan ada dispensasi revisi terkait pagu minus. saat ini banyak yang mengalami pagu non belanja pegawai minus

    ReplyDelete
  30. maaf mau tanya, apabila terdapat pagu minus pada belanja gaji pokok pegawai apakah tetap bisa dilakukan transfer pagu dari rkakl ke spm?

    ReplyDelete
  31. @ Kemenag Mura : sama-sama..
    @ eddi w : bisa pak..

    ReplyDelete
  32. Mohon bantuannya, kenapa yah sekarang saya sudah membuat SPP sampai mencetak SPm tetapi di pagu realisasi tidak muncul atau berubah, padahal tahapannya sudah seperti yang sudah-sudah tidak ada masalah? trims

    ReplyDelete
  33. coba gunakan menu utility >> penyesuaian pagu realisasi. sebelumnya jangan lupa backup data dulu

    ReplyDelete
  34. terimakasih ben dahara karena sudah memberikan solusi, muncul pertanyaan lagi,di aplikasi spm kami bukan hanya 1 satker, tapi ada 5 satker,hanya saja cm 1 satker yang menambah nomor revisi krna ktka mnambah revisi pok tidak bisa dg nomor yang sama sehingga harus dilanjutkan, apakah nanti setelah kami pakai solusi dari ben dahara, apa tidak berpengaruh pada pagu 4 satker lainnya yg juga di aplikasi spm yg sama....sekali lagi mohon pencerahannya dan terimakasih

    ReplyDelete
  35. akan berpengaruh bu Yani.. jadinya ibu harus transfer ulang pagu pada 4 dipa yang lain seperti yang sebelumnya..
    jangan lupa backup data terlebih dahulu

    ReplyDelete
  36. bagaimana cara mengembalikan revisi semula pada aplikasi spm? misal dari revisi ke-6 kembali ke revisi ke-4. atau cara menghapus ruh pagu tanpa menghilangkan realisasi? terimakasih

    ReplyDelete
  37. @atmosphere silahkan baca komentar diatas. kasusnya sama

    ReplyDelete
  38. bagaimana agar referensi pejabat, bendahara, bank pos tidak hilang pada saat pengembalian revisi semula?

    ReplyDelete
  39. kalau sesuai proses diatas referensi dan data yang lain tidak hilang, hanya relalisasi di tayang pagu yang hilang. tapi bisa dikembalikan melalui penyesuaian pagu realisasi

    ReplyDelete
  40. oiya di aplikasi spm yg kami lihat tidak ada d_pagu MYD yg ada file d_hispagu MYD,apakah file itu yg harus di copy paste? ternyata memang ribet ben dahara,bgaimana jika nomor revisi yg sudah terlanjur tersebut tidak dirubah,apakah akan menimbulkan masalah?maaf karena pertanyaan kami banyak sekali...terimakasih banyak...

    ReplyDelete
  41. d_pagu MYD ada kok, coba urutkan file berdasarkan nama file. kalo tidak dirubah bisa menimbulkan masalah, pada SPM dasar pembayaran akan muncul revisi ke .. dan rekon SAKPA kemungkinan akan bermasalah

    ReplyDelete
  42. Terimakasih Bendahara, Alhamdulillah trik yang di ajarkan berhasil kami laksanakan. Sekarang, InsyaAllah Nomor Revisi Pagu Satker kami sudah kembali ke posisi yang seharusnya....Sekali lagi terima kasih karena sudah sangat membantu.....

    ReplyDelete
  43. sama-sama.. tidak perlu sungkan-sungkan :D

    ReplyDelete
  44. aslm.mau tnya, kami melakukan revisi pok, namun pada saat akan transfer pagu ke aplikasi spm tidak dapat dilanjutkan trdpt keterangan adk yang ada tidak sesuai dengan kode barkot, padahal kami telah memakai adk revisi terakhir yg terdapat dalam apllikasi rkakldipa online untuk melakukan revisi terakhir.mohon bantuannya.terimakasih :)

    ReplyDelete
  45. wa'alaikumsalam.. kemungkinan aplikasi SPM yang anda pakai belum update. Minimal aplikasi SPM versi 13.0.5

    ReplyDelete
  46. terimakasih atas jawabanny, kamis sudah aplikasi spm terbaru versi terbaru, tetapi masih tetap tidak bisa dibaca,mohon bantuannya.terimakasih.

    ReplyDelete
  47. coba ADKnya direstore ke aplikasi RKAKL. lihat kode barcode nya dimenu RKAKL2013 sub menu monitoring digital stamp. coba pakai yang dari situ

    ReplyDelete
  48. slmat sore saya sudah revisi pok di rkakl sya suda trsanfer. ada kata2 revisi yang terakhir adalah yang ke 4. sedangkan revisi yang anda masukan adalah revisi ke 0 jadi ini tidak dapta dilajutkan....mohon bantuanya ada yang kurang diman trim.s

    ReplyDelete
  49. Rename ADK menjadi xxxx.1304 sebagaimana telah dijelaskan pada bagian TIPS pada postingan ini

    ReplyDelete
  50. slmt siang, saya mau tanya nih..satker kami sudah melakukan revisi POK pada tgl 18 oktober 2013 dikarenakan akun 522111 (belanja langganan listrik) minus. setelah melakukan revisi pada tgl 22 okt 2013 kami mengajukan SPM GUP (termasuk akun 522111) ke KPPN dan tidak ada masalah. kemudian pada tgl 25 nov 2013 kami mengajukan SPM GUP (termasuk akun 522111) ke KPPN tetapi tidak dapat diproses oleh pihak KPPN dikarenakan pada aplikasi SPM KPPN membaca pagu untuk akun 522111 (langganan listrik) sudah minus. mohon bantuannya bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut. terima kasih.

    ReplyDelete
  51. kalau di KPPN pemeriksaan sisa pagu tidak sampai 6 digit 522111, tetapi cuma 52. kemungkinan sisa pagu 52 anda di output 994 memang kurang. hal ini bisa terjadi jika saat revisi POK anda mengambil dana dari output selain 994. bisa juga terjadi karena adanya perubahan pagu akibat revisi dipa terpusat

    ReplyDelete
  52. terimakasih sebelumnya atas jawabannya, pada saat revisi POK kami tidak ada mengambil dana dari outuput selain 994 dan jumlahnya juga sudah disesuaikan. jika memang KPPN membaca pagu 2 digit (52) seharusnya satker kami tidak mengalami kendala pada saat pengajuan SPM GUP..namun pada saat diajukan SPM GUP di KPPN terjadi perbedaan data antara satker dengan KPPN dimana di KPPN terbaca pagu 522111 sudah minus padahal sebelumnya pada saat kami mengajukan GUP pada tgl 22 oktober 2013 tidak ada pagu yang minus setelah dilakukannya revisi POK tersebut.

    ReplyDelete
  53. setahu saya yang divalidasi 6 digit adalah akun2 yang tertera di halaman 4 DIPA, misal 524111, 511129, dsb. di tempat kami juga ada revisi POK penambahan 522111 karena tagihan listrik naik sekitar 40% per bulan. dana dah habis di bulan september, sampai sekarang pengajuan tidak masalah. coba bandingkan data di SPM dan SAKPA, mungkin ada yang salah di aplikasi SPM

    ReplyDelete
  54. Mau Tanya nih... Revisi ke 4 Dipa dari RKAKL tidak bisa ditransfer ke SPM karena ada penambahan belanja akun 53 keterangan TRANSFER PAGU TIDAK BISA DILANJUTKAN" karena ada penambahan dari 12.396.000 jadi 57.396.000 Bagaimana solusinya terima kasih

    ReplyDelete
  55. apakah pesannya persis seperti diatas? "TRANSFER PAGU TIDAK BISA DILANJUTKAN karena ada penambahan dari 12.396.000 jadi 57.396.000" kalo seperti ini saya baru menjumpai. biasanya karena pagu minus. solusinya hanya melakukan revisi ulang

    ReplyDelete
  56. Aplikasi sakpa saya jika dikoneksi ke spm masih membaca sampai revisi ke-5 padahal pada spm sudah kembali ke revisi ke 4 dan jika dicopykan nilainya tidak sama seperti pada spm. Solusinya? Trmksh

    ReplyDelete
  57. mau nanya, sy hendak mengajukan GU snilai 38 jt, namun di aplikasi SPM keluar notifikasi pagu tinggal 31 jt. padahal pagu sebenarnya masih sekitar 103 jt. mohon pencerahannya
    terima kasih

    ReplyDelete
  58. Mas, saya kan sudah perna ada revisi dipa.. kalo kita revisi POK apakah Kode Barcode nya sama dengan revisi terahir.. soalnya etelah saya melakukan revisi POK saya cek di digital stamp code barcodenya sama dengan revisi terahir... tetapi setelah saya coba restor ke Alikasi SPM.. tidak bisa... keterangan code Barcode nya tidak sesuai.. mohon bantuan

    ReplyDelete
  59. @atmosphere
    backup dahulu data sakpa. hapus data revisi di sakpa. kemudian lakukan pack data dan reindek, menunya ada di utiliy. selanjutnya copy ulang data revisi dari aplikasi spm

    ReplyDelete
  60. @uya
    sisa pagu yang tercantum dimenu tayang pagu tidak menggambarkan data yang seharusnya karena belum dikurangi pagu yang sudah dikontrakkan dan pagu yang harus disediakan untuk GU Nihil. sisa pagu yang bisa direalisasi=sisa pagu-pagu yang sudah dikontrakkan-pagu yang harus disediakan untuk GU Nihil

    @bendahara
    mungkin aplikasi spm anda masih versi lama. coba update aplikasi spm. minimal versi 13.0.5

    ReplyDelete
  61. Pak mau tanya kami bermasalah pada Pagu di aplikasi SPM seperti kasus pada sodari Yani. kami sudah melakukan sesuai referensi dari bapak hanya saja pada penyesuaian pagu realisasi ketika sudah kami proses tetap nilai realisasi nya hilang, bagaimana cara untuk memunculkan nilai realisasi yg telah ada? Terima Kasih

    ReplyDelete
  62. mas, saya mau nanya. kenapa pada saat merekam gu nihil ada tampilan sisa up/tup tidak mencukupi.

    ReplyDelete
  63. mau tny ni pak/mas,di aplikasi sakpa saya di revisi ke-4 tertulis tgl 31-10-13 trus setelah rekon hasil cetak dr sana muncul tgl 30-10-13...mhn solusinya gmn?

    ReplyDelete
  64. yang tanggal 30 data siapa pak? data KPPN atau data bapak? lihat pdf dipa revisi ke 4, kalau tanggal di SAKPA salah, diubah melalui menu revisi dipa

    ReplyDelete
  65. data saya pak,pdhl diaplikasi sakpa tersebut sdh benar tertanggal 31-10-13 sesuai reivisi ke-4 (31-10-13),sy lampirkan printout dari KPPN (mhn maaf kode satker tidak sy tampilkan):

    01007 2129047 52 203 30-10-13 DIPA-025.04.2.xxxxxx/2013 Revisi ke 04 16,000,000 0 TDK SAMA
    01007 2129047 53 203 30-10-13 DIPA-025.04.2.xxxxxx/2013 Revisi ke 04 -16,000,000 0 TDK SAMA
    01007 2129049 57 203 30-10-13 DIPA-025.04.2.xxxxxx/2013 Revisi ke 04 29,950,000 0 TDK SAMA
    01007 2129047 52 203 31-10-13 DIPA-025.04.2.xxxxxx/2013 Revisi ke 04 0 16,000,000 TDK SAMA
    01007 2129047 53 203 31-10-13 DIPA-025.04.2.xxxxxx/2013 Revisi ke 04 0 -16,000,000 TDK SAMA
    01007 2129049 57 203 31-10-13 DIPA-025.04.2.xxxxxx/2013 Revisi ke 04 0 29,950,000 TDK SAMA

    mhn bantuannya ya pak karena saya operator baru & masih awam (makruf183@yahoo.com)

    ReplyDelete
  66. coba dihapus dulu data revisi ke 4, kemudian direkam ulang

    ReplyDelete
  67. mau nanya mas.. di aplikasi rkakl 2014 memang blum ada ya "kirim data ke DJA" ?? sya mau ksi adk rev pok ke aplikasi spm tdk bisa

    ReplyDelete
  68. Mohon pencerahan ya...saya memasukkan lagu revisi buka blokir ke spm.tapi pagunua kok jadi dobel.....bagaimana caranya agar yg nampak pagu setelah revisi.padahal langkah di atas sudah ditempuh

    ReplyDelete
  69. @firman : pengiriman ke DJA memang tidak ada, karena data DJA juga gabung ke SPAN. Untuk ADK revisi POK bisa pakai file backup terus direname. misal zxxx.14 menjadi dxxx.1400
    @dian : sepertinya masalah pada aplikasi SPM yang belum sempurna. selama tidak mengganggu proses pencairan, sementara diabaikan saja. saya juga sudah menanyakan ke tim aplikasi SPM dan belum mendapatkan jawabannya

    ReplyDelete
  70. Oh begitu....terima kasih jawabannya.Apakah nanti setelah ada update SPM hal tersebut bisa teratasi?sekarang sudah ada update SPM lagi ya?

    ReplyDelete
  71. maaf mas mau nanya : sy sdh melakukan revisi pok n sdh divalidasi dan berhasil mengirm data hasil validasi tetapi waktu mengirm ke spm file sdh terbaca namun ditolak krn barcode tdk sesuai pada kode barcode sdh disesuaikn dgn digital stamp rkakl.mohon petunjuknya..

    ReplyDelete
  72. @dian : pakai exe perbaikan http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/02/perbaikan-exe-aplikasi-spm-2014-versi.html
    @anandz: lihat kode barcode di monitoring digital stamp, sama atau tidak dengan di PDF DIPA? kalau revisi POK harusnya sama. Jika ada yang berubah berarti melewati batasan revisi POK (termasuk revisi DIPA). Pastikan juga aplikasi RKAKL anda sudah update terbaru

    ReplyDelete
  73. maaf mau tny.... sy pny masalah dengan transfer adk revisi dipa ke aplikasi SPM,
    dimana revisi yg sy ajukan ke kanwil djpb adalah revisi lokasi kegiatan,.
    sementara sebagian yg sy revisi sdh ada realisasi sehingga begitu sy mentransfer adk dipa ke aplikasi spm tertulis sebagian pagu minus, apakah sy harus merevisi ulang dipa kembalikan ke lokasi awal atau bagaimana.?? thanks Ben dahara

    ReplyDelete
  74. iya, yang sudah ada realisasi tidak bisa di revisi. cukup revisi sisa anggaran di lokasi baru

    ReplyDelete
  75. Saya Mau Tanya, Bagaimana Revisi pada Akun 511155 Untuk Merubah Volume Keg , Tidak Mau, Bagaimana Cranya, Terima Kasih

    ReplyDelete
  76. coba pakai update aplikasi terbaru atau mungkin secara aplikasi memang di tutup, karena revisi volume harus ke DJA melalui Eselon I

    ReplyDelete
  77. Tanya mas: kami sudah melakukan revisi POK wewenang KPA nah ketika di restore ke aplikasi SPP menggunakan data aplikasi RKAKL 2014 error di proses restore "conectivity error: [MySQL][ODBC 5.1 Driver]........-community]Out of range value for column "kurs"at row 1.. bagaimana caranya me restore pagu yg telah di revisi KPA ke aplikasi SPP? terimakasih

    ReplyDelete
  78. ass Wr Wb Mau Tanya Pak, di BOS tidak ada akun untuk belanja Jasa Telepon (522112) dan Perjalanan Lainnya (524119) kalau memunculkan akun tersebut apakah revisi POK atau Rev DIPA. terimakasih mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
  79. Assalamualaikum...mau menanyakan untuk restore backup data pegawai dari aplikasi BPP/GPP ke aplikasi RKAKL itu bagaimana yaa pak? soalnya saya coba gagal terus/tidah berhasil...mohon petunjuk!

    ReplyDelete
  80. wa'alaikumsalam.. silahkan baca panduannya http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/09/cara-input-data-pegawaipagu-belanja.html

    ReplyDelete
  81. Selamat pagi pak admin bendahara.Satker kami sama kasusnya dengan kasus bu yuni "coment diatas di tahun 2013" Revisi pok satker kami kami rename setiap ada revisi pok + " Pak admin sudah memberikan jawabannya atas pertanyaan bu yani "jadi malu dibilang bijak :D. solusinya agak ribet karena fasilitas hapus revisi di aplikasi SPM dihilangkan.
    1. Install aplikasi SPM dikomputer lain
    2. masukkan pagu dari awal sampai akhir
    3. copy file d_pagu.MYD, d_pagu.MYI, d_pagu.frm dari C:/DBSATKER/data/sql13
    4. paste file tersebut pada komputer lama. sebelum paste disable mysql conector. caranya klik kanan==> run as administrator file mysql-stop di DBSATKER. setelah itu aktifkan lagi mysql conector. caranya klik kanan==> run as administrator file mysql-install di DBSATKER"

    Pertanyaan saya pak apakah cara tersebut berlaku juga di SPM 2014 ??Karena aplikasi SPM 2014 khan ada 3 login...Sederhananya file apa saja yang dicopy dari db satker sql14 pak??Tolong dibalas yah pak .Terima kasih atas jawabannya...

    ReplyDelete
  82. sama pak/bu unknown. copy file d_pagu.MYD, d_pagu.MYI, d_pagu.frm
    Jangan lupa lakukan backup dulu sebelumnya

    ReplyDelete
  83. Saya sudah coba pak.Tapi spm di aplikasi lama masih membaca revisi yang terakhir di spm komputer lama .Apakah cuman itu yang dicopy pak??Karena SPM 2014 membaca dipa 2 digit ,Revsi POK dan revisi DIPA....Gmn tuh pak??*bingung

    ReplyDelete
  84. Selamat pagi mhon info stlh saya restor revisi DIPA ke aplikasi SPM. saat sya mau bikin data kontrak msh muncul pagu yg lama, sedangkan di pagu tayang admin sudah hasil revisi DIPA.

    ReplyDelete
  85. selamat sore bendahara,
    mohon solusi, saat saya restore revisi DIPA terbaru k Aplikasi SPM ternyata tidak bisa dilanjutkan dikarenakan terjadi pagu minus hal IV DIPA..setelah dicek ternyata akun 524111 perjalanan dinas biasa mengalami pagu minus..,padahal sebelum revisi tidak terdapat minus di akun perjalanan dinas tersebut..,bagaimana solusinya??

    ReplyDelete
  86. Ass, mau bertanya pak adk revisi dipa disatker kami tdk dpt ditransfer ke apl spm, muncul tulisan ada pagu minus, setelah dicek ternyata pagu yg pernah direvisi pok yg minus jika dilakukan transfer adk.mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  87. bisa dengan jalan melakukan revisi POK lagi agar tidak minus. revisi POK dibuat seolah2 sebelum revisi DIPA, jadi transfer revisi POK dulu, setelah itu baru transfer DIPA.
    bisa juga dengan jalan melakukan revisi DIPA lagi

    ReplyDelete
  88. mas, mau tanya... jika sudah melakukan Revisi POK dan ADK nya juga sudah ditransfer ke Aplikasi SPM, lalu bagaimana prosedur penyamaan data revisi POK tersebut dengan KPPN??

    ReplyDelete
  89. tidak perlu disamakan karena KPPN cuma pakai 2 digit bukan 6 digit, kecuali 6 digit yang ditulis di DIPA. contohnya untuk akun uang makan

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas