Pages - Menu

Wednesday, 22 May 2013

Cara Revisi POK/DIPA menggunakan Aplikasi RKAKL 2014

Apa kabar rekan2 bendahara ??
ada yang masih bingung Cara Revisi POK/DIPA menggunakan Aplikasi RKAKL 2014 ??
saya akan coba jelaskan kepada rekan-rekan apabila masih bingung

Kita buat contoh kasus saja biar lebih mudah di pahami.
Kasusnya pada anggaran satker A di awal tahun tidak ada pagu untuk tunjangan umum PNS (akun 511151) karena semua pegawainya sudah mendapatkan tunjangan fungsional. Pada bulan April satker A mendapatkan tambahan 2 pegawai baru (CPNS). CPNS ini belum berhak mendapatkan tunjangan fungsional, sehingga pada gaji mendapatkan tunjangan umum. Oleh sebab itu perlu ada penambahan akun  baru pada anggaran satker A. Satker A akan menambahkan anggaran sebesar Rp. 3.600.000,- (Rp. 180.000,- x 2 cpns x 10 bulan) ke akun 511151 dan akan mengurangi akun 511124 sebesar Rp. 3.600.000,-

Cara Revisi POK/DIPA menggunakan Aplikasi RKAKL 2014 dalam hal ini adalah penambahan akun adalah sebagai berikut :

A. Penambahan Pagu Akun 511151

1. Buka aplikasi RKAKL/DIPA 2014 dengan user/password dipa

2. Pilih menu RKAKL 2014 dan klik Form Belanja

 3. Isikan kode satker atau klik ... untuk memilih kode satker
4. Klik pilih lalu klik OK
5. Pilih pengaturan tayang, klik tayang semua

6.  Arahkan kursor ke akun sebelum akun 511151 (dalam contoh ini 511129) supaya hasil akun berurutan.
     Lalu  klik rekam akun

7. Ketikkan akun 511151 di kolom akun, klik OK

8. Pada form belanja akan muncul akun baru yaitu 511151. Klik akun tersebut lalu klik Rekam Detil

9. Isikan detil berupa uraian belanja,  volume kegiatan, satuan kegiatan dan harga satuan. Klik OK

10. Anggaran sebesar Rp. 3.600.000,- pada akun 511151 sudah terisi


B. Mengurangi akun 511124

1. Klik baris uraian belanja di bawah akun 511124, lalu klik edit

2. Kurangi harga satuan sebesar Rp. 3.600.000,-. Klik OK
3. Selesai. Untuk menyimpan hasil perubahan klik tombol simpan disebelah kanan atas 

 Proses perubahan revisi selesai sampai disini. untuk cara transfer ADK pagu ke Aplikasi SPM silahkan baca  Proses Transfer ADK Pagu POK/DIPA ke Aplikasi SPM.

Untuk revisi DIPA prosesnya sama dengan contoh revisi POK diatas. Yang membedakan revisi POK dan Revisi DIPA adalah apabila perubahan yang dilakukan mengakibatkan hasil cetakan DIPA berubah, maka itu termasuk revisi DIPA.

Bagaimana rekan-rekan bendahara ? Masih bingung ?
kalo ada yang kurang jelas silahkan ditanyakan lewat kolom komentar dibawah

Semoga Bermanfaat

54 comments:

  1. Menurut pengalaman Bapak, prosedur revisi POK bagaimana? Ke KPPN nya bagaimana? Mungkin klu ke SPM ga terlalu ngaruh krn saat ini SPM hanya membaca 2 digit (klasifikasi belanja)tapi di SAKPA kan masih tetap membaca yang 6 digit (akun)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Revisi POK cukup intern satker. Perubahan pagu 6 digit tidak pengaruh karena rekon pagu dengan KPPN yang direkon 2 digit, kalau rekon realisasi 6 digit. data KPPN diambil dari SPM yang masuk. meskipun di SPM tertulis 2 digit, tapi data SPM yang masuk lewat ADK 6 digit

      Delete
  2. ass... admin, gimana tata cara revisi akun 524113 yg diambil dr akun 524111. apkh revisi ini merupakan revisi POK at revisi DIPA. mohon pencerahannya beserta syarat2nya

    ReplyDelete
  3. perubahan akun 524111 ke 524113 adalah revisi DIPA, karena akun 524XXX tercantum di halaman IV DIPA, jadi kalo ada yang diubah maka DIPA akan berubah. Caranya ajukan revisi ke Kanwil DJPBN dengan disertai surat usulan revisi, SPTJM, Matrik perubahan (cetak dari aplikasi RKAKL) dan ADK. contoh surat usulan https://docs.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPbThSd0IzWkNldHM/edit?usp=sharing. contoh SPTJM https://docs.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPZVZKazhNX1gzUE0/edit?usp=sharing.

    ReplyDelete
  4. selamat siang maaf saya to the poin aja ndan gimana cara mengirim adk revisi pok dari aplikasi RKAKL Dipa ke Aplikasi SAI , terima kasih sebelumnya dan ditunggu jawaban secepatnya dari purbo Disnav Dumai kode satker 413225

    ReplyDelete
  5. bisa dibaca disini ndan
    http://bendahara-apbn.blogspot.com/2013/05/proses-transfer-adk-pagu-pokdipa-ke.html
    untuk revisi POK jangan lupa baca bagian Tips

    ReplyDelete
  6. mohon pencerahan revisi pok apa kah menambah nomor revisi? contoh semola revisi IV setelah revisi pok menjadi revisi 5 ?

    ReplyDelete
  7. Selamat Siang Mohon masukan/solusi sehunbungan dengan perubahan akun perjadin dari 5241119 ke 524111 menjadi perjalan biasa. setelah saya transfer adk dari RKAKL ke aplikasi SPM. akun yg lama 5241119 mengalami pagu minusss dan itu cukup banayak 13 M sedangkan di akun baru 524111 tak ada realisasi. perubahan akun di akhir tahun berjalan cukup merepotkan satker karna banyak pagu minuss, kenapa tidak awal tahun 2014 dilakukan peribahannya. trmksh

    ReplyDelete
  8. sesuai s-4599 tanggal 3 juli 2013, akun 524119 diubah peruntukannya. Perubahan ini diberlakukan mulai TA.2014. TA.2013 seharusnya yang direvisi sebesar sisa pagu, sehingga tidak menyebabkan minus. lihat disini bendahara-apbn.blogspot.com/2013/07/perubahan-akun-perjalanan-dinas-524119.html?m=1

    ReplyDelete
  9. solusi :
    1. revisi ulang sejumlah pagu minus dikembalikan ke akun semula. akan tetapi waktu revisi sudah habis, coba konsultasikan ke kanwil DJPBN atau DJA. Mungkin bisa minta dispensasi karena nilainya besar.
    2. realisasi yang minus akun 524119 sementara diralat ke akun lain, misal ke akun 521219. setelah ralat masukkan revisi dipa. setelah berhasil transfer pagu, ralat kembali akun 521219 ke akun 524111

    ReplyDelete
  10. Selamat Pagi. Saya mau menanyakan. Pada satker kami, output 1784.036 Fasilitasi PNBP dengan kode akun 521115 Honor Operasional Satuan Kerja, sekarang tidak boleh dikeluarkan. rencananya kami mau revisi POK menjadi Belanja keperluan perkantoran (misal baju batik dan pekaian olahraga). apakah bisa revisi POK menjadi 521111 atau 521219? dan apakah perlu surat pengantar ke KPPN tentang revisi POK? mohon pencerahannya. terima kasih.

    ReplyDelete
  11. pergeseran akun 524111 ke akun 522151 apakaann merupakan revisi dipa? kaloo iaa sampai kapann batas revisi dipa di tahun 2013? terima ksih

    ReplyDelete
  12. @dedi
    bisa kalau belanja tersebut sesuai dengan output kegiatan, kalau tidak ada hubungannya dengan output kegiatan maka harus revisi DIPA antar output. revisi POK cukup di intern satker, tidak perlu disampaikan ke KPPN
    @oi
    termasuk revisi dipa. batas terakhir adalah 18 oktober 2013

    ReplyDelete
  13. pak jika ternyata ada 1 akun yakni 524113 itu kan merubah hal 4 DIPA belum saya revisi sementara waktu revisi DIPA sudah lewat..gmana solusi nya pak? seharusnya akun 521219 diubah menjadi 524113..mohon penjelasan pak..tq

    ReplyDelete
  14. akan ada perpanjangan batasan revisi terkait akun tersebut sampai dengan 13 Desember 2013. PMK-32 sedang di revisi. dipersiapkan dulu kelengkapannya. setelah revisi PMK terbit langsung ajukan permohonan revisi

    ReplyDelete
  15. sekarang sudah bisa revisi belum admin

    ReplyDelete
  16. selamat sore,mau tanya tentang penambahan akun baru 523113 (pemeliharaan jaringan). kebetulan tahun 2014 ini kantor kami mendapat hibah berupa jaringan internet dengan menggunakan tower (radio),setelah terpasang ternyata selain biaya jasa internetnya juga dikenakan biaya pemeliharaan tower. bingungnya di kantor kami sebelumnya tidak menganggarkan biaya pemeliharaannya,..
    apakah biaya pemeliharaan tower tersebut bisa diambil dari belanja langganan internet atau harus revisi menambah akun baru,...
    mohon bantuanya,terimakasih....

    ReplyDelete
  17. pemeliharaan tidak bisa diambilkan dari akun langganan internet. Sebaiknya lakukan revisi dari akun langganan internet ke akun pemeliharaan. revisi ini cukup revisi POK yang disahkan oleh KPA

    ReplyDelete
  18. Selamat sore admin, mohon penjelasannya terkait pergeseran alokasi akun 524xxx antar output yang mengakibatkan perubahan Halaman IV DIPA dan harus Revisi DIPA. Yang ingin saya tanyakan, apakah revisi DIPA ini cukup di tingkat Kanwil DJPB atau harus ke DJA. Terima Kasih

    ReplyDelete
  19. selamat pagi admin....
    kalau untuk pemeliharaan tower itu masuk ke pemeliharaan peralatan dan mesin atau masuk ke pemeliharaan jaringan?sebelumnya dikantor kami tidak terdapat akun pemeliharaan jaringan,apakah revisi penambahan akun pemeliharaan jaringan cukup dilakukan di tingkat KPA atau bagaimana?
    terimakasih.....

    ReplyDelete
  20. Kalo menurut saya masuk ke pemeliharaan bangunan, untuk memastikannya lihat disimak masuk aset peralatan/bangunan/jaringan. Kalo diambil dari sesama akun pemeliharaan atau akun 52 selain perjalanan dinas, cukup persetujuan KPA

    ReplyDelete
  21. apakah ada aplikasi khusus utk revisi POK?

    ReplyDelete
  22. tidak ada. memakai aplikasi RKAKL 2014

    ReplyDelete
  23. Selamat siang....
    Mohon di publikasikan pengertian : program,kegiatan,output, komponen, sub komponen, akun, item, mungkinbanyak belum mengerti tingkatannya atau levelnya...dengan begitu petugas aplikasi akan mengetahui tingkatan revisinya...tks

    ReplyDelete
  24. tingkatan program, kegiatan, output dsb, bisa dilihat di referensi aplikasi RKAKL

    ReplyDelete
  25. maaf mau nanya.. revisi/prgeseran anggaran dr akun 521211 utk menambah akun 521213, 522151, dan 524114 itu revisi DIPA ya, lgsg diajukan ke kanwil DJPB ato harus melalui Eselon I dulu, trus matrik manualnya tetap diurai semua ato yg dibuatkan matrik cm akun 524114 sj, soalnya akun selain 524114 itu bs revisi POK atau gmn,, mhon petunjuknya ya ben ;)

    ReplyDelete
  26. Akun selain 524xxx diatas cukup revisi POK. Pengajuan revisi terkait akun 524xxx cukup ke Kanwil DJPB. matrik menggunakan hasil cetakan dari aplikasi RKAKL, tidak perlu membuat manual.

    ReplyDelete
  27. kalo penambahan output baru lewat menu apa ya min..
    trims

    ReplyDelete
  28. setelah masuk form belanja, klik baris kegiatan, maka di kanan atas akan muncul tombol rekam kegiatan/output

    ReplyDelete
  29. Aslm, met pagi. sy mau tanya seputar revisi pok. salahsatu prosesnya adalah KPA menetapkan POK. Maksud penetapan tersebut apakah kami harus membuat surat penetapan POK? lalu bagaimana formatnya? , atau yang dimaksud tersebut hanya sekedar menandatangani rincian kertas kerja yang baru hasil revisi? mohon penjelasannya. terima kasih.

    ReplyDelete
  30. wlkmslm.. menandatangani rincian kertas kerja

    ReplyDelete
  31. Untuk kelengkapan, apa saja yang dibutuhkan untuk syarat revisi POK, klo ada format surat-suratnya dan lain-lain juga boleh minta.. heheee

    makasih sebelumnya

    ReplyDelete
  32. Selamat Siang, saya ingin menanyakan, saya melakukan revisi POK. yaitu berupa revisi akun 521213 menjadi 524119. Dana dari 521213 digeser sebagian ke akun 524119. Masih termasuk revisi POK bukan?? Yang namanya revisi POK seharusnya kan tidak mengubah Barcode ADK nya. Tapi disini kenapa Barcodenya berubah? Sedangkan di matriks usulan revisi tidak terjadi perubahan. Hanya perubahan barcode. Saya telah menguji dengan melakukan revisi dengan akun yang lain tidak terjadi perubahan barcode. Tetapi dengan akun 521213 terjadi perubahan barcode. Kalau barcode berubah, haruskah saya melakukan revisi ketingkat DJPB?

    ReplyDelete
  33. revisi akun 524xxx termasuk revisi DIPA. surat terkait bisa dicari diblog ini kategori perjalanan dinas

    ReplyDelete
  34. Apakah bisa revisi menambah belanja operasional yg diambil dari belanja non operasional ? Jika bisa apakah cukup revisi POK saja ? Soalnya menurut aturan yg tdk bisa adalah mengurangi bukan menambah. Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  35. Assalamualaikum...mau menanyakan untuk restore backup data pegawai dari aplikasi BPP/GPP ke aplikasi RKAKL itu bagaimana yaa pak? soalnya saya coba gagal terus/tidah berhasil...mohon petunjuk!

    ReplyDelete
  36. wa'alaikumsalam.. bisa dibaca disini http://bendahara-apbn.blogspot.com/2014/09/cara-input-data-pegawaipagu-belanja.html

    ReplyDelete
  37. Mas Ben, saya mau tanya..
    Satker kami ingin menggeser anggaran pemeliharaan (523121) dari pemeliharaan roda dua ke pemeliharaan komputer. Dengan detail akun 12.A.523121 ke 2.H.523121. Yang ingin saya tanyakan itu termasuk revisi DIPA atau POK?

    ReplyDelete
  38. asslmkm pak kami mau tanya apa Sptjm dan surat usulan revisi pok sama dengan sptjm dan usulan surat revisi dipa

    ReplyDelete
  39. wlkmslm.. tidak ada format baku untuk revisi pok, kalo mau disamakan dengan revisi dipa tidak apa2

    ReplyDelete
  40. asklm mau nanya ni , misalnya kami akan merivisi anggaran 521111 keperluan sehari perkantoran anggarannya akan di ambil dan di masukkan ke mak 522111 Langganan listrik? apakah menyurat ke Kanwil atw sebatas KPA ? Thx

    ReplyDelete
  41. wa'alaikumsalam waorhmatulloh.. KPA saja

    ReplyDelete
  42. untuk pemberitahuan itu perlu dilampirkan apa saja ya. thx

    ReplyDelete
  43. mau nanya lagi, klu sebatas kpa, apa perlu di laporkan ke KPPN daerah, jika iy lampiran apa saja ya yg di butuhkan. thx

    ReplyDelete
  44. Cetak POK yang sudah diubah, KPA mengesahkan. Tidak perlu ke KPPN. KPPN hanya memantau sesuai jenis belanja (2 digit) di DIPA, tidak sampai ke akun.

    ReplyDelete
  45. Permisi tanya, Pak,
    Bisa tidak revisi menambah uang makan dengan mengurangi gaji pokok?

    ReplyDelete
  46. ijin bertanya, untuk menggeser anggaran dari akun 521115 (Honor PNBP) ke akun 521119 (Lidik Laka Lantas) apakah perlu revisi DIPA? atau POK? disamping itu karena pejabat penandatangan SPM berubah, apakah perlu dilakukan revisi DIPA Petikan?

    ReplyDelete
  47. Mohon pencerahannya, DIPA Satker kami telah di Revisi 4 kali, kemudian dilakukan revisi POK (sesuai kewenangan KPA), kemudian satker kami mengajukan revisi DIPA ke 5 dan pada matrik perubahan semula -menjadi, data-data perubahan yang dilakukan pada saat revisi POK ikut terekam juga. pertanyaan saya apakah memang seperti itu seharusnya atau bagaimana? mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  48. bapak admin, mohon penjelasannya.
    Misalkan di Output 998. Gedung/Bangunan ada penambahan sub output dan merubah angka di sub output lainnya, tetapi di Output 998 angka tetap/tidak berubah, termasuk revisi POK saja ato DIPA ? TRIMAKASIH

    ReplyDelete

Harap maklum jika komentar lambat dibalas